Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
OC Kaligis
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
2019-09-25 10:55:35

Ilustrasi. Prof. Dr. OC Kaligis.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.

Menurut advokat senior, Prof Dr Otto Cornelius Kaligis aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU tersebut, dianggapnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab bisa dilakukan dengan cara-zara ynag lebih elegan.

"Penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog agar lebih elegan dan beradab, bukan dengan pengerahan massa seperti sekarang," ujar OC Kaligis pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

"Jika mereka tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru, tersebut dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) yang akan di judicial review. Jangan buat peradilan jalanan, seperti saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut Oc Kaligis mengataka tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab," tandasnya.

Pasal Kontroversial

Seperti yang diketahui ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut, misalnya :i pasal penghinaan Presiden, pasal Aborssi, pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.

Selain itu pasal pencabulan sesama jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, pasal pidana perilaku kumpul kebo, pasal hukum adat dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.(bh/ams)


 
Berita Terkait OC Kaligis
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
 
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
 
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
 
Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]