Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HAM
Aksi Demo Korban Penghilangan Paksa Didepan Kantor PBB Jakarta
Friday 28 Sep 2012 17:26:25

Aksi Demonstrasi di depan Gedung Perwakilan PBB di Menara Thamrin Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Demontrasi menuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, dilakukan di Depan Gedung Menara Thamrin kantor Perwakilan PPB untuk Indonesia, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).

Aksi kali ini dilakukan dengan aksi tratikal, 13 aktivis dari Kontras melakukan aksi borgol lengan dengan Rantai dan mengenakan topeng para aktivis yang dinyatakan hilang periode 1997 - 1998, salah satu diantaranya wajah Wiji Tukul. Mereka menuntut rekomendasi DPR RI atas penanganan Kasus Penghilangan Paksa.

Klarifikasi yang dilakukan keluarga korban penghilangan paksa ini sudah disampaikan ke Presiden SBY, bahkan surat permintaan klarifikasi dari Ombusman RI kepada Bapak Presiden.

Ombusman berpendapat Bahwa, "Sebenarnya, dalam hal ini, telah terjadi penundaan pelayaan berlarut - larut (unde dealay) dalam penuntasan peristiwa penghilangan orang secara paksa Priode 1997 - 1998, dan ini merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik", ujarnya.

Sementara itu, menurut Kordinator Lapangan Aksi, Daud mengatakan bahwa, "Presiden SBY telah mengabaikan rekomendasi DPR RI , SBY sibuk tebar pesona di luar negeri, memperbaiki pencitraan personal dan melupakan permasalahan didalam negerinya sendiri. SBY tidak bisa diketuk nuraninya dengan aksi - aksi moral, maka dengan itu, kami mengadukan hal ini ke perwakilan PBB di Indonisia, agar SBY berani menuntaskan kasus ini. Bila beliau berkeinginan kelak menjadi Sekjen PBB, jangan bermimpi bila tidak dapat menyelesaikan pelangaran HAM berat di dalam negeri dan di masa kepemimpinanya", pungkasnya.

Semetara itu, perwakilan Pendemo ini, langsung diterima oleh Residen Koordinator PBB untuk Indonesia, Ivone Wilmart. Seorang wanita warga negera Belanda, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa, "pada intinya, kami akan menyampaikan dua surat yang akan diteruskan Ke Sekjen PBB di New York. Ada dua surat kami ke Dewan HAM PBB, agar Dewan HAM PBB memanggil Pihak Keluarga Korban dan Pemerintahan Indonesia. Dan harapan kami, agar kasus pelanggaran HAM Berat ini dapat di selesaikan secara Hukum", ujar Mugianto, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/put)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]