Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Aksi Demo Buruh Ingin Langsung Bertemu Jokowi
Tuesday 29 Oct 2013 14:06:22

Ilusrasi Aksi Demo Buruh di Depan Istana Negara Pesiden.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2000 buruh yang tergabung dalam Forum Buruh (FB) DKI Jakarta, Aspek Indonesia, FSP-Kep, KASBI, GSBI, KSPI dan elemen buruh lainnya kembali mendatangi kantor Balai Kota Jakarta Pusat menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merealisasikan tuntutan kaum buruh.

Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan,"aksi buruh akan terus bertahan di depan kantor Gubernur sampai Jokowi bertemu dengan buruh, bahkan lanjut dia buruh akan menginap di balai kota bila Jokowi tidak menemui buruh. Dia menilai, selama ini Jokowi tidak pernah bertemu dengan buruh, dia hanya menugaskan Ahok saja," ujar Toha Selasa (29/10).

Sementara, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari FSP-LEM Jajuli menyayangkan sikap pemerintah kota DKI- Jakarta yang tidak mendengarkan aspirasi buruh terkait kenaikan upah minimum yang menjadi tuntan buruh selama ini.

Menurutnya,"tuntutan buruh selama ini adalah tuntutan yang realistis. Sehingga, buruh meminta konsistensi wakil gubernur Ahok untuk menolak nilai KHL yang ditetapkan sepihak disnakertrans dan apindo, karena inkonstutional." ujar Jajuli.

Terkait tuntutan aksi demo hari ini, massa FB DKI-Jakarta menuntut

1).Buruh menuntut Gubernur Jakarta menyetujui dan berpihak pada buruh untuk menetapkan upah layak bagi buruh yaitu Rp. 3,7 juta khusus DKI Jakarta.

2).Menolak hasil KHL yang ditetapkan Disnakertrans Jakarta dengan Apindo sebesar Rp. 2.299.860 karena inkonstutional, pemerintah dan apindo dalam hal penetapan nilai KHL ini telah bermain mata dengan Apindo.

3).Meminta Gubernur DKI Jakarta menyetujui nilai KHL yang diajukan buruh DKI berdasarkan hasil survei dewan pengupahan dari unsur buruh dengan metode regresi sampai desember 2014 sebesar Rp. 2.767.320.

4). Bilamana tuntutan buruh hari ini tdk juga dipenuhi pemerrintah maka FB-DKI dan elemen buruh lainnya akan melaksanakan aksi mogok nasional pada 31-1November 2013.

Massa buruh ini mulai berkumpul di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta sejak pukul 10:30 Wib dan menutup sebagian ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, membuat kendaraan yang akan melintasi jalan terpaksa meperlambat laju kendaraanya sementara pihak keamanan dari Polres Jakarta Pusat masih berjaga dan bersiaga mengawal aksi demo buruh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]