Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Banjir
Aksi Demo Banjir Jakarta, Tiga Warga Pembawa Alat Peraga Dilaporkan ke Polisi
2020-01-18 06:37:01

Sejumlah orang yang tergabung dalam Advokat Peduli Perdamaian (APP) saat memberikan keterangan kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Advokat Peduli Perdamaian (APP) C. Suhadi mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tiga pembawa alat peraga demo yang menampilkan kalimat yang mengandung unsur rasialisme, SARA dan ujaran kebencian. Salah satunya kalimat yang ditampilkan pada alat peraga demo itu, kata Suhadi, cenderung menghina simbol negara dan upaya makar. Bahkan konten-konten tersebut telah beredar luas di sosial media, baik berupa video maupun foto.

"Adapun di dalam video tersebut mereka mengatakan 'Lebih Baik Anies Daripada Presiden Hasil Sindikat', 'Yang Urgent Dilengserin Bukan Gubernur Tapi Presiden Loe', 'Loe Lengserin Anies Kita Lengserin Presiden Loe'. Bahkan akibat hal tersebut ada beberapa netizen yang mengatakan jika tak suka Anies loe keluar dari Jakarta," ujar Suhadi kepada rekan media saat dijumpai mengajukan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (17/1).

Suhadi menyesalkan jika pernyataan mereka telah mengandung SARA, padahal kita ini kan mempunyai KTP Jakarta, berarti kita adalah warga Jakarta bukan orang luar. Ngapain juga mereka menyuruh kita keluar dari Jakarta, ini kan ibukota Indonesia jadi siapapun berhak untuk tinggal di sini.

"Adapun dalam laporan ini kami menyertakan bukti-bukti video maupun screenshot yang kami peroleh dari media sosial dan telah dimasukkan ke dalam flashdisk. Untuk nama-namanya siapa saja kami belum berani menyebutkan biarkan para penyidik yang menelusurinya," ujar Suhadi.

Ia juga menambahkan, adapun sanksi yang kemungkinan bisa menjerat mereka adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 107, 160 KUHP.

"Dengan adanya ini kami berharap agar masyarakat bisa lebih bijak lagi dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Jangan sampai menyebarkan ujaran kebencian kepada anak bangsa, terlebih persoalan pilpres sudah selesai dan sudah terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang harus kita hormati sesuai dengan kedudukannya," tandas Suhadi yang juga sebagai ketua umum ormas Ninja.

Diketahui, puluhan masa pendemo berkumpul melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu 15 Januari 2020. Aksi itu digelar oleh warga DKI Jakarta dari berbagai elemen masyarakat yang mengkritisi kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir.(bh/amp)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]