Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Aksi Damai FPI, Pemred Tempo Minta Maaf Soal Kartun 'Pria Bersorban Tak Jadi Pulang'
2018-03-16 21:10:40

Tampak kantor media Tempo dijaga ketat aparat Kepolisian saat massa FPI melakukan aksi damai.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi antara perwakilan Front Pembela Islam dan manajemen Majalah Tempo berakhir. Tempo akan memuat isi keberatan FPI dalam hak jawab Majalah Tempo edisi pekan depan.

Perwakilan FPI Ustaz Bernard Abdul Jabar dan Novel Bamukmin bertemu dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli beserta jajaran lainnya pada, Jumat (16/3) sekitar pukul 14.45 WIB.

Diskusi dilangsungkan di ruang lobi kantor media Tempo. Wartawan memantau pertemuan dari pintu kaca.

Diskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif ZulkifliDiskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Terjadi perdebatan dengan nada tinggi, terdengar beberapa kali gebrakan meja dari dalam. Perdebatan sempat terhenti saat azan asar.

Setelah itu, sekitar pukul 15.45 WIB, perwakilan FPI dan perwakilan Majalah Tempo keluar dari ruangan. Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Arif Zulkifli, dan Corporate Secretary Tempo, Wahyu Muryadi, menemui massa dari Front Pembela Islam (FPI) di depan kantornya.

"Kami menyatakan penyesalan yang sebesar-besarnya," ujar Wahyu menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan demonstran.

Bernard mengatakan somasi yang dilayangkan pihaknya akan dimuat dalam hak jawab.

"Somasinya, pertama kita meminta Tempo memohon maaf atas konten karikatur yang mungkin ditujukan atas kedatangan Habib Rizieq," kata Bernard.

Perwakilan FPI pun menemani Arif naik mobil komando untuk bertemu dengan massa aksi. Di sana, Arif menyampaikan kasus ini akan ditangani Dewan Pers.

"Bapak-Ibu, saya mau bilang bahwa kerja jurnalistik menyimpan dhaif-nya. Kalau kita salah, ada prosedurnya," ucap Arif dari atas mobil.

Mendengar hal tersebut, massa masih tidak puas. Mereka pun meminta Arif untuk meminta maaf.

Usai diskusi, pihak Tempo menemui massaSeusai diskusi, pihak Tempo menemui massa (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Massa dari bawah terus meneriaki Arif untuk meminta maaf. Arif pun akhirnya minta maaf.

"Kalau kartun menimbulkan ketersinggungan, saya minta maaf," ucap Arif.

Sementara itu, Corporate Secretary Tempo Wahyu Muryadi mengatakan tidak ada maksud Tempo menyinggung golongan tertentu.

"Yang perlu diketahui masyarakat luas. Tidak ada sedikit pun niat melecehkan agama atau ulama," ucap Wahyu.

Setelah mendengar permohonan maaf itu, FPI langsung membubarkan diri. Tidak ada kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.(dbs/jbr/tor/detik/bh/sya)



 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]