Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Banggar DPR
Aksi Boikot Tunjukan Kualitas Banggar Rendah
Tuesday 27 Sep 2011 22:57:43

Ilustrasi pembahasan RAPBN yang dilakukan Banggar DPR dengan Pemerintah (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR menghentikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 terus mendapat kecaman. Selain diaggap memalukan, tindakan itu sekaligus menunjukkan buruknya kualitas DPR.

"Banggar sama sekali tidak berhak melakukan aksi boikot di DPR. Mereka membawa amanah rakyat untuk membahas RAPBN 2012. Nasib rakyat Indonesia bergantung sepenuhnya pada Banggar. Ini sikap yang memalukan sekaligus menggambarkan kualitas DPR tidak tahu konstitusi," kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut dia, alasan Banggar melakukan boikot itu tidak masuk akal. Hanya karena baru sekali dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ngambek dan dengan seenaknya memutuskan menunda pembahasan RAPBN 2012. "Kejadian ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Ada Banggar yang boikot, sungguh memalukan sekali," imbuhnya.

Dengan adanya penundaan pembahasan RAPBN 2012 ini, jelas Iberamsjah, berdampak besar bagi pembangunan Indonesia. Apalagi, jika nantinya akan menggunakan APBN 2012 yang tidak lama lagi harus dilaksanakan pemerintah. "Boikot Banggar sangat luas dampaknya. Hal ini tentu merugikan rakyat. Mereka tidak sadar bahwa dipilih rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, kelompok dan partainya,” jelas dia.

Pendapat serupa disampaikan anggota DPD Sofwat Hadi. Menurut dia, Banggar harus segera melanjutkan pembahasan RAPBN 2012, karena molornya pembahasan anggaran tersebut dapat berimplikasi molornya proses pembahasan RAPBD tiap daerah. Rakyat pun akan terkena dampaknya dari aksi boikot Banggar tersebut.

“KPK harus segera mengambil tindakan tegas terhadap orang per orang dalam banggar, bukan secara kelembagaan. Jika KPK memiliki bukti awal, orang per orang saja dipanggil. Jangan pimpinan secara keseluruhan,” imbuhnya mengingatkan.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, usai pertemuan tersebut, Banggar harus bekerja kembali membahas RAPBN 2012. Pertemuan yang dimaksud itu antara DPR, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung pada Kamis (29/9) nanti. “Banggar harus bekerja setelah pertemuan itu,” tegas Priyo.

Sebelumnya, Banggar menunda pembahasan RAPBN 2012, yang sedianya digelar bersama pemerintah pada 21-26 September. Penundaan pembahasan merupakan buntut dari pemeriksaan KPK terhadap empat pimpinan Banggar, yakni Mirwan Amir (FPD), Tamsil Linrung (FPKS), Olly Dondokambey (FPDIP) dan Melchias Markus Mekeng (FPG). Mereka diperiksa terkait proyek pembangunan Wisma Atlet dan proyek infrastruktur transmigrasi yang terindikasi tidak beres dalam pembahasan anggaran.(mic/wmr/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]