Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Aksi 1.000 Lilin Didepan Istana Negara, Tolak Eksekusi Mati Mary Jane
Monday 27 Apr 2015 05:22:09

Tampak suasana aksi 1.000 Lilin Didepan Istana Negara, Tolak Eksekusi Mati Mary Jane.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Eksekusi Mati bukan merupakan hal yang sesederhana akan terjadi apabila tetap dilaksanakan, memang pada satu sisi eksekusi mati itu maksudnya membuat efek jera. Namun, kali ini para aktivis Perempuan tergabung dalam Solidaritas Buruh Migran Indonesia berbagai organisasi melakukan protes Aksi solidaritas menolak hukuman mati untuk Mary Jane dengan aksi 1.000 lilin didepan Istana Negara Jakarta, terkait kondisinya sekarang, sejumlah terpidana mati tahap dua termasuk Mary Jane sedang menunggu dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan eksekusi mati kembali kepada sebanyak 11 orang terpidana (7 WNA, dan 4 WNI). Eksekusi hukuman mati ini akan berjalan dilaksanakan dengan cara di tembak setelah upaya hukum luar biasa terpidana mati kandas. Secara hukum, bandar narkoba memang layak untuk dijatuhi hukuman terberat.

Apalagi permohonan Grasi yang dimohonkan terpidana mati juga ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), eksekusi hukuman mati merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) yang telah menolak 11 Grasi terpidana mati. Dari 11 terpidana mati itu, terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

"Saya kecewa dengan Keputusan hukuman mati, karena dengan Presiden sebelumnya padahal sudah tercapai moratorium," ujar Pastur Marini, yang turut hadir disaat aksi solidaritas dan wujud simpatik terhadap Mary Jane dari kaum buruh migran indonesia, dengan melakukan aksi menyalakan 1.000 (seribu) lilin di depan Istana Negara Presiden Republik Inonesia, Jakarta Pusat pada, Minggu (26/4) malam.

Bentuk aksi solidaritas hukuman mati untuk Mary Jane di depan Istana Negara Jakarta ini, yang kabarnya sebentar lagi akan dilangsungkan di Cilacap, Jawa Tengah tepatnya di LP Nusakambangan disambut kritis oleh para aktivis, yang semuanya tergabung dalam Jaringan Perempuan, Jaringan Pembantu Rumah Tangga, Jaringan Buruh Migran, dan juga Komnas H.A.M.

Serikat Buruh Migran Indonesia, Asosiasi tenaga kerja Indonesia, Jaringan Buruh Migran dari Saudi Arabia yang menyerukan menolak Hukuman Mati untuk Mary Jane, "Save Mary Jane... !!! Save Buruh Migran Indonesia...!!! Jokowi Jangan Diam." Orasi seperti itulah yang disuarakan mereka di depan Istana Negara di Jakarta.

"Hapuskan Hukuman Mati, Hapuskan Hukuman Mati untuk Mary Jane, dan Pemerintah mengampuni Mary Jane jelas pemerintah membantu memperjuangkan 278 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati juga," ujar Eni Rofiatul, selaku Koordinator Lapangan Aksi ini, saat mengutarakan maksud dan tujuan dari aksi, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.

"Mary Jane yang tidak mengakui bahwa dia pengedar narkoba, namun dijatuhi hukuman mati. Mary Jane tidak mendapatkan pendamping hukum yang profesional. Tidak mendapatkan penerjemah, namun tanggal 28 April 2015 hukuman mati akan dijatuhkan," keluh Eni.

Mary Jane Fiesta Veloso (30) ditangkap karena kedapatan membawa Heroin seberat 2,6 kg sesaat setelah pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta pada,25 April 2010 lalu.

Sebelumnya 2 hari yang lalu, tepatnya pada hari Jumat (24/4), ratusan orang mengepung Kedutaan Besar Indonesia di Manila, Filipina, mereka menggelar demo menuntut pembatalan eksekusi mati dan pembatalan terpidana mati kepada Mary Jane Fiesta Veloso. Adapun aksi demo itu didukung sejumlah organisasi, yakni Migrant International dan Partai
Perempuan Filipina. Aksi demo dengan membentangkan spanduk dan memampang foto-foto Mary Jane.

"Bapak Jokowi belum terlambat untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane dari hukuman mati, dan kedua anaknya yang masih membutuhkan sosok ibunya," tegas Eni, saat menyerukan suara saat aksi damai, dan berharap ada respon dari Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan nasib Mary Jane.

Menurut Para Aktivis Jaringan Migran Indonesia, sosok Mary Jane merupakan Potret Buruh Migran dan PRT Migran Indonesia di Luar Negeri. PRT Buruh Migran kita dihukum mati di Arab Saudi ada 2 orang. Untuk itulah mereka memperjuangkan agar Buruh Migran Indonesia yang dihukum mati dibebaskan dan diampuni, apalagi saat ini tercatat ada 278 orang Buruh Migran Indonesia yang terancam hukuman mati juga.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]