Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Aksi Perampokan Diunggah ke Youtube
Tuesday 29 Nov 2011 23:54:08

Aksi perampokan yang terekam CCTV diunggah ke Youtube (Foto: Youtube.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi kawanan pencuri dan terekam closed circuit television (CCTV). Sasarannya adalah sebuah rumah milik seorang warga di bilangan warga di Pulomas, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Anehnya, sang pemilik rumah, Hari tidak melaporkan kejadian ini ke polisi, melainkan hanya mengunggah hasil rekaman CCTV itu ke Youtube.

Video yang berjudul 'Thieves in Rawamangun, East Jakarta, Caught in CCTV Camera' ini, sengaja Hari unggah ke Youtube dengan harapan pelaku dapat ditangkap. Dalam rekaman berdurasi 11:44 menit tersebut, memperlihatkan kawanan pencuri lebih dari dua orang sedang menggasak di rumahnya.

Kawanan pencuri tersebut, menurut Hari, berhasil mengelabui pembantu rumahnya dengan mengakui akan melakukan pengukuran ruangan. “Kawanan pencuri datang dengan mengelabui pembantu rumah dengan beralasan ingin mengukur suatu ruangan atau membawa paket atas perintah majikan,” katanya seperti tertulis di situs bergambar itu.

Har juga menambahkan, dirinya memiliki pengalaman buruk dengan polisi. Untuk itu dirinya lebih memilih mengunggah ke Youtube dari pada melapor ke polisi. Namun, sayangnya ia tidak menceritakan yang dimaksud pengalaman buruk tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kini Hari dan pembantunya sudah di panggil ke Polda Metro Jaya untuk mengindentifikasi pelaku yang terekam CCTV di rumahnya itu. Ada dugaan pelaku yang masuk ke rumah Har, sudah ditangkap polisi. Namun, polisi belum juga menginformasikannya kepada publik.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman menyatakan bahwa seharusnya masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk tetap melapor kepada polisi. "Kalau ke Youtube apa manfaatnya. Tidak ada jalan keluar atau solusi yang diperoleh," selorohnya.

Saud menambahkan, jika melapor kepada polisi maka akan berlanjut ke penyelidikan untuk mencari tahu pelaku dan dimana permasalahannya. Tidak hanya korban, saksi kejahatan juga diminta untuk melapor kepada polisi bila melihat kejadian yang melanggar hukum. "Bila menjadi korban atau melihat kejadian kejahatan laporkan kepada aparat yang berwenang," tambahnya.(dbs/biz)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]