Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Akmal Taher Mundur dari Ketua Bidang Kesehatan Satgas Covid-19
2020-09-26 00:25:53

Akmal Taher.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kehilangan satu orang hebat di dalam strukturalnya.


Dia adalah mantan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Akmal Taher.

Pasalnya, Dokter Spesialis Bedah tersebut memilih undur diri dari Satgas Penanganan Covid-19 sebagai Ketua Bidang Kesehatan Satgas.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Akmal menyatakan mundur dari posisi itu dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Munardo pada Kamis malam (24/9).

"Saya menyerahkan surat tadi malam. Tapi saya sebelumnya sudah menyampaikannya secara lisan," ujar Akmal.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakuktas Kedokteran Universitas Indonesia ini menjelaskan, kunci keberhasilan dalam menghadapi pandemi yang sudah berjalan sejak Maret lalu adalah pengetesan, pelacakan, dan tindakan.

Namun kenyataannya, dia melihat langkah pengetesan dan pelacakan tidak secara maksimal dilakukan selama penanganan Covid-19 berlangsung. Terutama pada usaha menekan kematian di sembilan provinsi.

Dari situ, Akmal juga sudah menduga Presiden berpikir hal yang sama, terutama ketika menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk ikut terlibat menangani Pandemi Covid-19 di 9 provinsi yang paljng terdampak.

Oleh karenanya dia berkomitmen akan membantu Satgas Penanganan Covid-19 dari luar struktur kelembagaan, dengan berusaha meningkatkan upaya tracing kasus Covid-19 dan juga memasifkan tes corona di masyarakat.

"Saya merasa bisa berperan di tempat lain, untuk menjalankan langkah yang saya yakini, yaitu testing, tracing, dan treatment," demikian Akmal Taher menutup.(as/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]