Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar di Tangkap Terkait Suap Sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas
Thursday 03 Oct 2013 01:20:37

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain menangkap Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditangkap dikediamannya di komplek Widya Chandra Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim KPK.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 2 orang lainnya ditempat terpisah, yakni salah satunya pejabat daerah dari Kabupaten Gunung Mas yaitu (HB), pejabat di Propinsi Kalimantan Tengah yang sedang berada disebuah hotel Jakarta Pusat, bersama seorang rekannya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan,"pemberian suap ini di duga pemberian (JHN) dan (CN) memberikan kepada (AM), terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," ujar Johan.

Kuat dugaan suap ini terkait, kasus sengketa Pemilukada yang sedang bergulir di MK, dengan Ketua MK Akil Mochtar. Dan KPK juga membenarkan ( AM) Akil Mukhtar diduga menerima suap sekitar hampir Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Seperti di ketahui, Akil Mochtar merupakan Anggota Hakim (MK) selanjutnya setelah melalui proses seleksi Akil terpilih mengantikan Mahfud MD, sebagai Ketua di MK pada April 2012 dilantik dan Akil telah habis masa jabatanya pada April 2013, namun DPR memperpanjang jabatan Akil Mochtar hingga tahun 2016 mendatang.

Saat ini status terhadap kelima orang yang ditangkap (KPK) masih berstatus sebagai terpriksa, dan KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menutukan nasib dari kelima orang yang di tangkap KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]