Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Menolak Sidang Majelis Kehormatan MK
Friday 25 Oct 2013 18:24:59

Ilustrasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu terkait model pemeriksaan yang bersifat tertutup bukan terbuka.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua MKH Hakim Harjono,"pertama beliau (Akil) meminta agar sebaiknya proses pemeriksaan majelis kehormatan harus berlangsung terbuka," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Harjono, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menegaskan jika proses persidangan secara terbuka tidak dapat dilakukan, sebab akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Sementara, permintaan kedua menurut Harjono, Akil merasa tidak memiliki hubungan lagi dengan MKH, sebab dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian. "Dengan tegas, pak Akil tidak bersedia dimintai keterangnya," ujarnya kembali.

Menyikapi hal itu, MKH pun memutuskan untuk tidak memeriksa Akil dalam persidangan etik tersebut. "Karena sudah tidak bersedia lagi maka kita putusan untuk tidak meminta keterangan dari pak Akil," pungkas Harjono.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]