Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Mengakui Permintaan 3 Ton Gunung Emas dalam Bahasa Sandi
Thursday 30 Jan 2014 16:02:28

Suasana Sidang kasus suap pemilu pilkada Gunung Mas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),di Pengadilan Tipikor, JL H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang awalnya sempat membantah dirinya terlibat langsung dalam meminta sejumlah uang kepada pihak Incumbent, dan dimana sejak awal perkara masuk ke MK, Akil juga telah mengatur panel perkara sengketa PemiluKada tersebut di MK, setelah adanya permintaan dari Chairun Nisa.

"Yang menentukan perkara MK, untuk memilih panelnya itu siapa?," tanya Anggota Majelis Hakim Matius, dalam sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, JL H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

"Ketua pak, dengan ketentuan," jawab Akil singkat.

"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pilkada Gunung Mas ini?," cecar Hakim lebih lanjut.

"Tidak bisa pak, Panel harus berurutan, dan hingga ke panel saya dan gunung mas kebetulan jatuhnya di panel saya," jawab Akil kembali.

Selanjutnya ketika Jaksa Penuntut Umum dari KPK mencecar seputar permintaan uang dalam bahasa isyarat emas 3 ton, dalam percakapan sms Akil dan Charun Nisa.

Dimana setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Chairun Nisa.

Pada mulanya, sempat Akil berkilah soal SMS antara dirinya dan Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Charun Nisa yang berbunyi;

"Pak Akil, saya mau minta bantu nih.., untuk gunung mas.. tapi untuk incumbent niih." isi SMS Nisa.

Akil membantah dan beralasan bahwa SMS itu awalnya hanya sebatas gurauan saja, antara dirinya dan seorang temannya.

"Itu SMS hanya dalam konteks bergurau, karena Nisa ini teman saya. Karena dalam SMS itu tidak menyebutkan meminta bantuan untuk Kabupaten Gunung Mas, melainkan hanya Gunung Mas saja, sehingga saya mengatakan, ada berapa gunung emasnya," jawab Akil.

Tak kehilangan akal, Jaksa Pulung pun kembali mencecar terkait soal SMS lanjutan yang mengarah ke sandi 3 ton emas tersebut.

"Apakah 3 ton itu 3 M?," tanya Jaksa.

Akil pun tak mampu membantahnya lagi yang awalnya terdiam lalu langsung membenarkan, "Iya," jawab Akil.

Jaksa kembali menanyakan untuk apa uang Rp 3 miliar tersebut?

Akil pun menjawab, jika uang tersebut untuk pengurusan perkara yang diminta untuk dibantu oleh Chairun Nisa terkait PemiluKada Kabupaten Gunung Mas tersebut.

Akil pun mengakui jika permintaan Rp 3 miliar itu dipenuhi oleh Chairun Nisa, maka dirinya akan membantu untuk memenangkannya. Tetapi, hal itu masih dalam pembicaraan-pembicaraan saja.

"Kalau dia bersedia, untuk memberikan 3 M itu kemenangan Bupati terpilih Hambit Bintih," pungkasnya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]