Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Mengaku Tidak Tahu Mau di Suap
Friday 04 Oct 2013 06:09:22

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa penyidik KPK, hampir 1 X 24 jam Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Anggota DPR_RI Chairun Nisa sekitar pukul 21:50 Wib keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Pertama kali keluar adalah Cairun Nisa yang langsung di sambut oleh salah seorang laki-laki ahli keluarganya, di peluk Chairun Nisa terlihat lemas, dan di bopong hingga masuk dalam mobil tahanan KPK, plat merah B 3638 WU, selanjutnya Chairun Nisa di jebloskan kedalam rutan KPK.

Sementara, Ketua MK Akil Mochtar dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orange sempat berkelit memberikan keterangan pers kepada wartawan, terkait penangkapan dirinya.

"Tadi malam ada orang datang kerumah saya, sekitar jam sembilan, ngakunya dari Kalteng, saya didalem, terus dikasih tahu ada tamu. Begitu saya keluar, ada orang-orang KPK, dan orang itu terus di periksa diteras," ujar Akil Mochtar, Kamis (3/10).

Dijelasknya lebih lanjut, "kemudian orang itu, yang saya tidak kenal, satu perempuan dan laki-laki, nah dia digeledah, dan dari penggeledahan itu di dapat lahh itu," ujar Akil Mochtar.

Apa bapak merasa dijebak ?

"Saya enggak tau, maksud dan kepentingannya apa," ujar Akil Mochtar.

Selanjuntnya, Akil Mochtar dibawa keruang tahanan di basement gedung KPK, namun sebelum masuk kedalam sel tahanan sempat terjadi dorong-dorongan dari Akil Mochtar kepada wartawan, yang menanyakan tentang adanya temuan ganja, ekstasi, dan obat kuat saat pengeledahan di ruang kerja Akil Mochtar.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]