Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Akibat Penanganan Kasus Korupsi di Serdang Bedagai Tidak Jelas, KPK Digugat Praperadilan
Monday 14 Sep 2015 17:11:35

Bayu Afriyanto saat mengajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2010. Praperadilan yang didaftarkan langsung oleh Pemohon Bayu Afriyanto,SH.

Bayu mengatakan bahwa, permohonan Prapid yang diajukannya adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 yang merugikan negara Rp.8 Mlyar padahal berdasarkan Pasal 40 UU KPK, "KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan," terangnya, seusai pelaporan yang diregisterasi oleh Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor:90/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Selatan, di jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Menurut Bayu, berdasarkan sumber dari media, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK dan KPK pada tahun 2011 pernah menurunkan Tim Pemeriksaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga saat ini penanganan kasus tipikor Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak jelas, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

"Saya sangat mendukung KPK melakukan bersih-bersih di Sumut atas dugaan korupsi yang ditemui KPK, atau dilaporkan oleh masyarakat. Untuk kasus Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga melibatkan pejabat tinggi Pemrprov Sumut. Ini perlu adanya kepastian hukum, sehingga kasus tidak mengambang dan sangat mungkin menjadi komoditas politik, serta untuk menghindari persepsi KPK bergerak atas pesanan politik. Maka Kasus dugaan tipikor di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 harus pula dituntaskan," tegas Bayu yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Kalau KPK benar ingin bersih-bersih di Sumut, maka semua harus dibersihkan, lanjut Bayu pula. Jangan ada tebang pilih. Hal ini akan memberikan efek jera kepada Pelaku Tipikor, sekaligus memberi keyakinan kepada bangsa ini bahwa KPK benar-benar ingin membersihkan negeri ini dari kejahatan korupsi.

Dalam perihal tututan praperadilannya, Bayu meminta, Hakim Praperadilan untuk menyatakan tidak sah penghentian dalam Penyidikan KPK terkait kasus Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010, serta meminta KPK untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya, pada tanggal 21 April 2015 lalu, sejumlah Pegiat anti korupsi di kantor KPK di Jakarta telah meminta KPK memberikan klarifikasi atas tindaklanjut turunnya Tim KPK melakukan pemeriksaan kasus DAK dan DR Kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Polres Deli Serdang dan kantor Bupati Serdang Bedagai pada tahun 2011.

"Permohonan praperadilan ini atas insiatif dan biaya sendiri selaku salah seorang warga masyarakat Serdang Bedagai untuk memperoleh kepastian hukum, bagaimana sebenarnya status hukum kasus DAK dan DR Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010. Saya berharap dukungan masyarakat dalam membuktikan kasus ini," pintanya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]