Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Longsor
Akibat Pembukaan lahan, Longsor Nyaris Robohkan Gedung SMP 24
Wednesday 12 Jun 2013 20:54:26

Ilustrasi, Longsor.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hujan deras yang mengguyur kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/6) kemarin bukan hanya melumpuhkan jalur jalan dengaan banjir yang terendam dimana-mana, namun hujan deras yang diikuti pembukaan lahan disekitar sekolahan menimbulkan longsor pada Rabu (12/6) pukul 09.00 Wita, menimpah Sekolah SMP 24 yang terletak di Jl. Pangeran Suryanata, Kelurahan Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, hingga mengganggu proses belajar mengajar.

Kepala Sekolah SMP 24, Muhammad Karim, dikonfirmasi wartawan di lokasi sekolah, Rabu (12/6) mengatakan, akibat utama yang membuat longsornya tanah dan menimpah satu ruang kelas hingga merobohkannya adalah, karna pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tanah yang bernama Hidrat (40Th) untuk tanah kaplingan, ujar karim.

"Penyebab utamanya adalah pembukaan lahan oleh Hidrat selaku pemilik lahan untuk kaplingan dengan membuka gunung yang dulunya rimbun, akibat pembukaan lahan dengan alat berat dan membuang sembarang tanahnya, sehingga akibat hujan turun longsrpun terjadi dan menimpah satu ruang sekolah kami," jelas Kasim.

Muhammad Karim juga menambahkan, pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tanah tanpa izin dari oknum Pemerintah seperti RT dan kelurahan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan RT dan Kelurahan, menurut keterangannya tidak pernah memberikan izin sehingga alat beratnya pernah dihentikan, namun belakangan bekerja lagi," tambah Karim.

Longsornya tanah yang menimpah sarana pendidikan tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah, karena dapat mengganggu proses belajar mengajar secara keseluruhan karena di kuatirkan adanya sewaktu-waktu longsong suslan yang mengancam keselamatan para murid dalam melakukan proses belajar.

Kepala Sekolah SMP 24 Muhammad Karim menegaskan, dengan adanya longsor yang hingga menenggelamkan satu ruang sekolah kami, kami menunggu pertanggung jawaban pemilik lahan, "kami menunggu pertanggung jawaban pemilik lahan akibat longsor tersebut," tegas Karim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Longsor
 
Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
 
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
 
Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
 
Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
 
5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]