Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Akibat Jual Beli Paket Proyek, PU Langsa Tidak Berkualitas
Thursday 04 Sep 2014 16:25:12

Plang informasi proyek pembangunan kantin SDN R Alue Dua yang baru saja selesai di kerjakan lantainya sudah hancur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tudingan dengan maraknya jual beli paket proyek, pengerjaan bangunan fisik di Kota Langsa tidak berkualitas. Pembangunan kantin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bakaran Bate Alue Dua misalnya baru 2 bulan selesai di kerjakan lantainya sudah hancur.

Pembangunan Kantin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Alue Dua, tidak jelas siapa yang mengerjakannya, proyek dengan No. Kontrak 01/SPK/602.1/OTSUS/D/SD/K/2014 tanggal mulai 25 maret 2014 dan selesai 23 Juni 2014 dengan nilai kontrak Rp 44.843.000,- saat ini lantainya sudah mulai hancur.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Langsa, Muharam yang di hubungi melalui Blackberry Messenger (BBM) terkait rusaknya bangunan yang baru saja selesai di kerjakan tidak menanggapi pesan tersebut, hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum ada tanggapan dari instansi tersebut.

Di tempat terpisah salah seorang kontraktor yang biasa membeli proyek dari oknum yang tidak bertanggung jawab A yang meminta tolong pada awak media ini, kalau informasi tersebut jangan sampai di ketahui bersumber darinya menyebutkan, "kami para kontraktor ini harus beli proyeknya, kalau tidak gak mungkin bisa dapat,".

A, menambahkan, "Setiap proyek yang di jual ke kontraktor bervariasi antara 10% S/d 20% dari Pagu anggaran tergantung proyeknya, bukan hanya itu masih banyak pengeluaran lain yang harus kami keluarkan selain untuk oknum di Dinas PU untuk memuluskan Dokumen kami, kami juga harus mengeluarkan untuk oknum LSM dan wartawan agar proyek kami jangan di permasalahkan, sehingga kami harus mengeluarkan dana hampir mencapai 45% dari Pagu anggaran, kalau di pikir pikir memang tidak bisa kita kerja lagi," ujarnya.

Sementara, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengecam keras dengan dugaan tindakan jual beli paket proyek di Aceh umumnya, Kota Langsa khususnya, hal itu di sampaikan ketua DPD LAKI Provinsi Aceh Muhammad Abubakar pada, Kamis (4/9) di Kota Langsa, "Kita mengecam keras tindakan jual beli proyek, sehingga proyek tersebut tidak berkualitas," tegasnya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]