Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
2019-04-24 05:33:57

Tampak kondisi jalan Kinal yang putus dan rusak berat akibat hujan dan banjir.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Akibat Derasnya hujan di wilayah Kecamatan Kinal, menyebabkan jalan di putus dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat di sekitar Air Lantung, desa Bungamelur kecamatan Semidang Gumay, kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, akibat diterjang banjir pada, Selasa (23/4).

Heri salah seorang warga kecamatan Kinal yang lagi melintas menuturkan, "Akibat derasnya curah hujan yang terjadi, menjadikan jembatan air lantung menjadi putus dan tidak bisa dilewati kendaraan roda empat, karena terseret derasnya arus sungai tersebut," ujarnya.

Heri menyayangkan lambannya perhatian Pemerintah dalam memperbaiki jalan disekitar Kecamatan Kinal, sehingga terjadi putusnya jalan ini akibat curah hujan yang cukup deras. "Bila selama ini kerusakan jalan segera mendapat perhatian, maka tidak akan terjadi kerusakan yang cukup parah dan berlarut - larut," ungkap Heri.

Sementara, warga yang mobilnya terjebak akibat jalan putus Sumaryana sangat kecewa terhadap kondisi jalan yang putus tersebut, dan mengatakan bahwa,tak perlu terjadi bila sudah diantisipaai sebelumnya, karena kondisi yang rusak saat ini menjadi tugas Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Dengan adanya jalan putus membuat kegiatan masyarakat menjadi sangat terganggu dan antrian dijalan tidak dapat dihindari, karena kondisi jalan yang putus adalah menjadi penghubung utama tiga Kecamatan; Semidang Gumay, Kinal dan Lungkang Kule. "Akibat jalan putus tersebut dilokasi terlihat antrian mobil mencapai sekitar 1 km," pungkas Sumaryana (bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]