Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Longsor
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
2018-11-29 20:02:00

Yampak lokasi longsor yang membuat jalan Sanga sanga ke Muara Jawa terputus serta 5 rumah dan 1 jiwa ikut tertimbun longsong.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ruas jalan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghubungkan Sanga-sanga dengan Muara Jawa terputus tidak bisa dilalui kendaraan pada, Kamis (29/11) sekitar pukul 14.00 Wita karena terjadi longsor yang disinyalir diakibatkan didekatnya ada aktivitas tambang batubara yang diilakukan PT Adimitra Baratama Nusantara (PT ABN) anak perusahaan dari PT Toba Bara yang diduga milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Informasi yang diperokeh pewarta BeritaHUKUM.com, kejadian putusnya jalan yang menghubungkan Sanga-sanga dengan Muara Jawa pada, Kamis (29/11) sekitar pukul 14.00 Wita tersebut diduga kuat karena diakibatkan adanya aktifitas tambang batu bara yang mengeruk bawah pemukiman warga hingga membuat 5 buah rumah dan satu jiwa tertimbun.

Akibat aktifitas tambang membuat longsornya badan jalan berada di RT. 09 Kampung Jawa, Sanga-sanga yang membuat 5 buah rumah ikut tertimbun dan satu korban jiwa yang tertimbun masih dalam pencarian.

"Ada lima rumah warga amblas terkena longsor di jalan poros Sangasanga menuju Muara Jawa, akses jalan terputus dan dipasang garis polisi," ujar Kapoltes Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Afnan.

Alian salah seorang korban mengatakan, saat kejadian longsor dirinya mengaku sedang bekerja di tambang, ditelpon istri saat longsor terjadi.

"Saya ditelpon istri saya ketika longsor terjadi, istri saya berhasil menyelamatkan diri bersama dua anak sebelum longsor terjadi, istri saya menyelamatkan diri hanya pake handuk, semua harta benda dan rumah ambruk kenah longsor sedalam 10 meter," ujarnya.

Sementara, Dinasmisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang membenarkan adanya peristiwa tersebut dan telah pula menerima informasi dari masyarakat, tentang longsor yang mengakibatkan 5 rumah atau 5 KK kehilangan tempat tinggal dan 1 jiwa masih terkubur bersama longsor, jelas Rupang.

Rupang mengatakan bahwa longsong terjadi akibat aktifitas perusahaan tambang PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) yang merupakan anak perusahan PT. Toba Bara, milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Berdasarkan aturan aktifitas perusahan batu bara, jaraknya dengan pemukiman warga 500 meter namun, dari PT. ABN di SangaSanga jaraknya hanya 100 meter sehingga membuat tergerusnya area bawah, sehingga membuat longsor, bukan hanya kerugian fasilitas umum seperti jalan negara namun rumah warga dan juga korban jiwa," jelas Rupang.

Akibat kejadian ini diharapkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus segera terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh dan jangan hanya diberikan hukuman administrasi saja, namun dapat memberikan hukuman tegas sampai dengan mencabut izin pertambangan perusahaan tersebut, tegas Rupang.

"Pemerintah harus segera terjun kelokasi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan tambang PT. ABN yang telah melakukan aktifitasnya yang melanggar aturan, yang menimbulkan longsong dan 5 rumah longsor serta 1 jiwa tertimbun longsong. Jngan hanya diberikan hukuman administrasi saja, namun dapat memberikan hukuman tegas sampai dengan mencabut izin pertambangan perusahan tersebut," pungkas Rupang.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Longsor
 
Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
 
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
 
Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
 
Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
 
5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]