Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Indosat
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
Thursday 05 Nov 2015 20:01:52

Ilustrasi. Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," tulis putusan tersebut sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta, Rabu (4/11).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Indar, Dodi Kadir, mengaku masih menunggu salinan putusan MA yang menolak permohonan PK kliennya.

"Kami masih menunggu salinan putusan, karena saat ini baru tahu informasi dari website yang menyatakan menolak dan pertimbangannya belum dicantumkan," kata Dodi terpisah.

Dirinya mengaku belum mengetahui pasti apakah putusan tersebut ditolak seluruhnya atau hanya sebagian. Dirinya berjanji akan menentukan langkah hukum selanjutnya begitu salinan putusan diterima.

"Jika benar PK ini ditolak, maka Kami akan terus mencari keadilan," tegasnya.

Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara.

Sebelumnya, dalam sidang pengajuan PK beberapa waktu lalu, Indar mengajukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil uji lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.(put/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]