Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Akhirnya Geng Motor dari Jakut Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 14:19:07

Sidang akhir babak geng motor, Joshua Radja di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut).(Foto: Alvin/ detikcom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah akhir babak geng motor yang beraksi di jalanan Jakarta. Joshua Radja Gah akhirnya divonis 5 tahun penjara karena menganiaya Kelasi Arifin Siri hingga tewas.

Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Pasca pengeroyokan ini, muncul rangkaian teror geng motor di Jakarta.

Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Joshua. Ketua majelis hakim Harsono menyatakan Joshua melanggar pasal 351 KUHP.

Pada 16 Januari 2013, Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan hukuman Joshua menjadi 3 tahun penjara dalam perkara bernomor 415/Pid/2012.PT.DKI.

Atas vonis ini, baik JPU dan Joshua sama-sama mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Dalam amar kasasi, MA memperberat vonis Joshua.

"Mengadili sendiri, menghukum Terdakwa selama 5 tahun penjara," kata sumber detikcom di MA, Rabu (26/6).

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (25/6) kemarin oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (26/6).(asp/try/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]