Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBD
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
Saturday 15 Feb 2014 21:46:30

Ilustrasi. Penjara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA , Berita HUKUM - Tersangka kasus Korupsi Ucok Bangsawan Harahap, SE,Msi mantan Camat Kramat Jati Jakarta Timur, Periode 2009 hingga 2013 akhirnya mendekam di balik jeruji penjara Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terkait atas kasus dugaan tindak Pidana Korupsi anggaran APBD. Perihal tersebut juga diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Sabtu (15/2).

"Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara Ucok Bangsawan Harahap, ke rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Destiana, di kantornya, Kejari Jaktim.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengusutan tim Jaksa penyidik, diketahui, Ucok telah melakukan aksinya, saat menjabat sebagai Camat Kramat Jati Jakarta Timur, Periode bulan Juni 2009 hingga bulan Juni 2013.

"Ucok dikenai sangkakan telah melakukan penyelewengan tindak pidana korupsi anggaran pada SKPD Kecamatan Kramat Jati, dengan cara pemotongan anggaran sebesar 30% dari kurang lebih 60, kegiatan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran," jelas Silvi.

Di lain pihak, Silvi juga menambahkan tersangka Ucok, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 14 Feb hingga 5 maret 2014.

"Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara kerugian negara sebesar Rp 673.540.620,-" jelas Silvi.

Sementara, Advokat tersangka Ucok meminta agar Kejari timur mengusut hingga ke Walikota.

"Kejari timur harus periksa sampai ke walikota, jangan di tingkat kecamatan saja." tegas Elfianus Tarigan SH,MH di dalam gedung Kejaksaan Timur, usai mengantarkan kliennya.

Untuk diketahui bahwa, pihak Kejari Jakarta Timur mendapat Juara 1 penanganan korupsi di Indonesia, yang di pimpinan Jhonny Manurung, sudah menahan lebih dari 5 pejabat wilayah di Jakarta Timur. Mulai dari Lurah Ceger dan bendaharanya, Lurah Kayu Putih, mantan Camat Kramat Jati.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]