Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Akhir Bulan Ini, 3 Pembunuh Sadis Akan di Dor!
Thursday 16 May 2013 20:12:32

Konfrensi Pers Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang terpidana pembunuhan sadis dipastikan akan segera menemui malaikat maut pada bulan ini. Ketegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan yang mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa 3 terpidana mati perkara pembunuhan sadis tersebut segera dieksekusi bulan Mei ini.

"Kapan pastinya, minggu ketiga atau akhir bulan. Saya tidak bisa ungkapkan," kata Mahfud kepada Wartawan, Kamis (16/5). Dan Mahfud meyakinkan bahwa eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, setelah upaya hukum ditempuh oleh para terpidana.

"Kita hanya melaksanakan undang-undang," ujarnya seraya menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang sudah memenuhi persyaratan, sudah sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kejaksaan.

Sementara tentang statement sebelumnya, yang mengemukakan bulan ini akan dieksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba, Mahfud mengatakan tetap akan dieksekusi, namun belum bulan ini.

"Eksekusi terpidana perkara narkoba akan dilakukan terpisah, tapi belum dilaksanakan bulan ini," jelasnya.

Ketiga terpidana mati yang akan ditembak oleh regu tembak adalah, Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang, 19 Pebruari 1998, karena terbukti membunuh Soleh, 1997 dan memutilasi korban dibantu oleh Dani dan Sofyan.

Adapun mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, telah ditolak pada tanggal 26 September 2007. Sedangkan Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno dipidana mati perkara pembunuhan dan pencurian di Palembang. PK Suryadi ditolak, 3 Pebruari 2003.

Saat ini ketiga pembunuh sadis tersebut mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tinggal menikmati sisa-sisa usia sebelum ditembus timah panas.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]