Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Akbar Tanjung Komentari Sikap Politik Gerindra dan Demokrat Merapat ke Kubu Jokowi
2019-10-20 07:14:53

Ilustrasi. Akbar Tanjung.(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung mengomentari sikap politik Gerindra dan Demokrat merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dan berpeluang besar mendapat jatah kursi menteri.

Padahal, pada Pilpres 2019 kedua partai tersebut bukan pendukung Jokowi-Ma'ruf. Namun menurut Akbar Tanjung, fenomena politik seperti itu wajar.

"Wajar saja kalau seandainya yang duduk dalam kabinet adalah mereka-mereka yang bukan pendukung Pak Jokowi," ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (19/10).

Menurut Akbar, pada Pemilu 2019, persaingan dua kubu lebih tepat dikatakan sebagai suatu kontestasi daripada hubungan koalisi-oposisi.

"Saya kira dalam khazanah berpolitik kita, barangkali kurang begitu tepat jika kita menggunakan istilah oposisi," ujar Akbar.

Akbar melihat partai-partai politik secara bersama-sama bertransformasi menguatkan kelembagaan dan kekuatan politiknya untuk meningkatkan mekanisme checks and balances.

Penguatan itu mengingat di dalam berpolitik sangat erat kaitannya dengan kekuasaan. Kata Akbar, checks and balances diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Kekuasaan itu tentu harus diimbangi, selalu diawasi, itu yang dinamakan mekanisme checks and balances. Partai-partai memposisikan kekuatan membangun sistem politik berbasis kepada sistem 'checks and balances'," ujar Akbar.

Mekanisme checks and balances merupakan tatanan penyelenggaraan negara yang memberi kewenangan antarlembaga kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) untuk saling mengontrol dan menyeimbangkan pelaksanaan kekuasaannya masing-masing.

Dengan demikian, Akbar mengatakan, sah-sah saja bila setiap partai politik yang berkontestasi dan tidak mendukung Presiden terpilih, Joko Widodo, menduduki posisi menteri di kabinet dalam rangka memperkuat mekanisme checks and balances tadi.

"Demi kemajuan bangsa kita, komitmen kebangsaan kita, komitmen nasional kita, demi semangat membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia maju," ujar Akbar.(antara/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]