Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yayasan Supersemar
Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
Friday 21 Jun 2013 20:55:27

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dengan alasan adanya kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada kesalahan dalam penulisan jumlah harta yang akan dieksekusi terkait yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.

"Ini yang kita alami dan satu sebab eksekusi itu belum dapat dilakukan," kata Basrief di Kejagung, Jumat (21/6).Menurut Basrief perkalian dalam surat salinan putusan yang akan disita dalam amar putusan Yayasan Supersemar tersebut sudah benar, namun jumlah total keseluruhannya saja yang keliru.

"Misalnya, nominalnya Rp3,14 miliar tertulis Rp3,14 juta. Ini masalahnya, ini yang kita tengah pelajari dan lalu tentukan sikap," jelasnya.

Selain itu, kata dia, kesalahan redaksi yang dibuat MA ke PN Jaksel dalam salinan putusan untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar bukanlah halangan bagi pihak Kejagung untuk tetap mengeksekusi.

"Sekarang, kita tengah pelajari dan salah satu opsinya mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Adapun yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, eksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Yayasan Supersemar
 
MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
 
Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
 
Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
 
Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]