Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Wednesday 06 Mar 2013 19:58:51

Jampidsus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Hotasi DP Nababan dan Terdakwa Tony Sudjiarto yang telah dinyatakan Majelis Hakim (dalam persidangan yang terpisah).

Menurut persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2013, dimana setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua Terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima, maka setelah memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari.

"JPU Dalam rangka memanfaatkan waktu 14 hari melakukan evaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada masing-masing persidangan tersebut, akhirnya tim JPU yang menangani kedua terdakwa tersebut akhirnya tim JPU yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan kepada Wartawan, Rabu (6/3).

Pernyataan Kasasi JPU telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

JPU menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan murni sifatnya, karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

Selanjutnya JPU akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut, berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan, sebagaimana pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Adapun mengenai salinan putusan mengenai hal ini, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jaksa masih menunggu salinan putusan, yang hingga saat ini belum diserahkan Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
 
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
 
Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
 
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
 
Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]