Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
Ajaran Gafatar Merubah, Merusak, Mengacak-acak Islam dengan Ajaran Agama Lain
2016-02-04 14:23:39

Tampak suasana acara konferensi pers MUI terkait Gafatar dan KH. Ma'ruf Amin (ketiga kiri) di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat pada, Rabu Siang (3/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH. Ma'Aruf Amin mengatakan bahwa, secara "tiba-tiba" muncul istilah 'Gafatar', kita belum tahu ada apa ini, "Apakah ada yang sengaja menghidupkan demi kepentingan tertentu ?," ungkapnya, penuh tanda tanya di hadapan para awak media pada, Rabu. Siang (3/2), bertempat di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat.

Menurut Dr (HC) KH. Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum MUI Periode 2015 - 2020, dan ia merupakan seorang politikus sekaligus ulama besar di Indonesia, yang juga pernah menjabat selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam dua periode berturut-turut, menyampaikan, kelompok Gafatar ini mencampur adukan ajaran banyak agama yakni Islam, Nasrani, dan Yahudi. Hingga  secara telah membuat agama baru itu namanya, " Merubah, merusak, mengacak-acak agama Islam dengan ajaran agama lain," ujarnya  mengingatkan.

Sementara itu Hasanudin AF selaku anggota Komisi Fatwa MUI menuturkan, ajaran 'Gafatar' adalah sesat dan menyesatkan serta pengikutnya adalah murtad. "Bagi eks Gafatar supaya bertaubat dan masyarakat muslim dihimbau tidak menolak dan mengucilkan, apalagi mengambil hak dan barang mereka," ujarnya, untuk menghimbau, selain itu pihak Pemerintah wajib melindungi dan menjamin, hak serta pekerjaan mereka sebagai layaknya seorang warga negara.

Selanjutnya, Asrorun Niam selaku Sekretaris Komisi Fatwa mengungkapkan, bahwa, "Setelah melakukan proses pengkajian kita perlu perundingan dengan memanggil semua pihak yang terkait, disana ada aspek akidah dan aspek penanganan terhadap mereka," jelas Asrorun Niam.

Fatwa MUI menyatakan bahwa, "Kelompok Gafatar ini merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah dan menjadikan dengan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai guru spiritualnya dan mengunakan paham Milad Abraham alias Sinkretisme dimana mencampuran ajaran Yahudi, Kristen dan Islam," ungkapnya.

Kemudian, "Bagi mereka yang terkena dan ikut paham menyimpang itu maka, mereka dianggap sebagai 'murtad' karena mengikuti aliran yang menyimpang dan diharapkan kembali bertaubat. Sedangkan, pengikut yang hanya ikutan saja mereka tidak murtad dan harus menyingkir serta menjauhi kelompok itu," tegas Asrorun Niam.

"Ini kedepannya merupakan kewajiban Pemerintah agar mengembalikan warganya kepada jalan yang benar dan menjamin keamanan mereka, serta bagi umat Islam agar tidak menolak mereka yang kembali dan dilarang melakukan tindakan kekerasan kepada pengikut Gafatar," pungkas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.(bh/mnd).


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]