Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
Ajaran Gafatar Merubah, Merusak, Mengacak-acak Islam dengan Ajaran Agama Lain
2016-02-04 14:23:39

Tampak suasana acara konferensi pers MUI terkait Gafatar dan KH. Ma'ruf Amin (ketiga kiri) di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat pada, Rabu Siang (3/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH. Ma'Aruf Amin mengatakan bahwa, secara "tiba-tiba" muncul istilah 'Gafatar', kita belum tahu ada apa ini, "Apakah ada yang sengaja menghidupkan demi kepentingan tertentu ?," ungkapnya, penuh tanda tanya di hadapan para awak media pada, Rabu. Siang (3/2), bertempat di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat.

Menurut Dr (HC) KH. Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum MUI Periode 2015 - 2020, dan ia merupakan seorang politikus sekaligus ulama besar di Indonesia, yang juga pernah menjabat selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam dua periode berturut-turut, menyampaikan, kelompok Gafatar ini mencampur adukan ajaran banyak agama yakni Islam, Nasrani, dan Yahudi. Hingga  secara telah membuat agama baru itu namanya, " Merubah, merusak, mengacak-acak agama Islam dengan ajaran agama lain," ujarnya  mengingatkan.

Sementara itu Hasanudin AF selaku anggota Komisi Fatwa MUI menuturkan, ajaran 'Gafatar' adalah sesat dan menyesatkan serta pengikutnya adalah murtad. "Bagi eks Gafatar supaya bertaubat dan masyarakat muslim dihimbau tidak menolak dan mengucilkan, apalagi mengambil hak dan barang mereka," ujarnya, untuk menghimbau, selain itu pihak Pemerintah wajib melindungi dan menjamin, hak serta pekerjaan mereka sebagai layaknya seorang warga negara.

Selanjutnya, Asrorun Niam selaku Sekretaris Komisi Fatwa mengungkapkan, bahwa, "Setelah melakukan proses pengkajian kita perlu perundingan dengan memanggil semua pihak yang terkait, disana ada aspek akidah dan aspek penanganan terhadap mereka," jelas Asrorun Niam.

Fatwa MUI menyatakan bahwa, "Kelompok Gafatar ini merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah dan menjadikan dengan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai guru spiritualnya dan mengunakan paham Milad Abraham alias Sinkretisme dimana mencampuran ajaran Yahudi, Kristen dan Islam," ungkapnya.

Kemudian, "Bagi mereka yang terkena dan ikut paham menyimpang itu maka, mereka dianggap sebagai 'murtad' karena mengikuti aliran yang menyimpang dan diharapkan kembali bertaubat. Sedangkan, pengikut yang hanya ikutan saja mereka tidak murtad dan harus menyingkir serta menjauhi kelompok itu," tegas Asrorun Niam.

"Ini kedepannya merupakan kewajiban Pemerintah agar mengembalikan warganya kepada jalan yang benar dan menjamin keamanan mereka, serta bagi umat Islam agar tidak menolak mereka yang kembali dan dilarang melakukan tindakan kekerasan kepada pengikut Gafatar," pungkas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.(bh/mnd).


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]