Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bola
Ajaib, 23 Pesepak Bola Kamerun Jadi Mualaf Berbarengan
Sunday 21 Sep 2014 23:36:38

23 pemain sepakbola Kamerun mualaf setelah 2 bulan ada di Dubai, UEA.
DUBAI, Berita HUKUM - Aneh, tapi nyata. Semua pemain tim sepak bola Kamerun yang menjalani kamp latihan di Dubai, Uni Emirat Arab, tiba-tiba berbarengan masuk Islam. Sebanyak 23 pemain itu sebelumnya tidak pernah membayangkan akan memeluk Islam. Tapi, faktanya mereka ramai-ramai menjadi seorang Muslim.

"Sungguh menakjubkan bahwa pada usia ketika kebanyakan orang hanya ingin bermain dan bersenang-senang, para pemuda ini sedang mencari iman dan pencerahan," kata Penasihat Agama Senior di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD), Javeed Khateeb di Dubai, dilansir OnIslam.

Tim dari negara Afrika Barat merupakan akademi sepak bola untuk tunawisma, anak yatim dan pemuda miskin. Datang ke Dubai untuk berlatih sepak bola, seluruh tim terkesan dengan kedamaian dan ketenangan yang mereka rasakan dalam Islam.

"Ini adalah pertama kalinya kami menemukan sejumlah besar orang dari kelompok yang sama yang ingin pindah agama. Kami mendapatkan kelompok besar mualaf tetapi biasanya mereka berasal dari latar belakang yang berbeda," ujar Khateeb.

Alasan lain yang membuat para pemuda Kamerun itu menjadi seorang mualaf, adalah mereka merasakan kebaikan yang diterima dari pemain Muslim yang berlatih bersama mereka.

“Mereka sangat terkesan dengan sikap pemain Muslim, tapi kebanyakan mereka terkesan dengan kebaikan dan respek yang mereka terima,” kata Khateeb.(erik/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]