Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Airlangga: Golkar dan PPP Miliki Kesamaan Langkah Politik Selanjutnya
2018-06-28 19:51:53

Tampak Ketum Golkar dan Ketum PPP Bersalaman usai mengadakan pertemuan politik.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa petinggi Partai Golongan Karya (Golkar) menyambangi Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedatangan Partai Golkar ke markas partai berlambang kabah ini dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, bahwa kedatangannya kali ini merupakan sebuah bentuk silaturahmi guna menentukan pemetaan politik usai terselenggaranya tahapan Pilkada serentak yang telah berlangsung pada, Rabu (27/6) kemarin.

"Jadi silaturahmi ini adalah yang pertama setelah Pilkada, nah ini menunjukkan bahwa Golkar dan PPP ini memiliki kesamaan kandang dalam menjalankan langkah-langkah politik selanjutnya," kata Airlangga di Kantor DPP PPP Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Airlangga juga mengapresiasi pihak terkait yang menurutnya telah menyelenggarakan tahapan pilkada serentak ini dengan baik.

"Tadi juga sudah disampaikan bahwa kami Golkar dan PPP berterima kasih kepada masyarakat dan berterima kasih kepada KPU, KPU, Bawaslu dan kepada TNI Polri yang telah melaksanakan pemilu ini secara baik dan ini menjadi catatan dan perhatian di seluruh dunia, yang menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia semakin dewasa," ujarnya.

"Dan ini merupakan kegiatan rutin politik tentu kita mengharapkan bahwa ini tidak akan mengganggu kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi ataupun mendorong kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Airlangga menambahkan, bahwa antara Golkar dan PPP telah mencapai sebuah titik temu dalam hal strategi politik guna kepentingan pertarungan politik di 2019 mendatang."Kedua kita sudah menyepakati langkah-langkah ke depan terhadap persiapan menuju pileg dan pilpres 2019," ucapnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]