Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ahok
Ahok dan Nur Mahmudi Datangi KPK
Tuesday 11 Dec 2012 19:58:27

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat ditanyai para wartawan, Selasa (11/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) siang tadi sekitar pukul 14:00 WIB datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan orang No 2 di DKI ini juga bersamaan dengan kedatangan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang hari ini menyambangi KPK Kuningan Jakarta, Selasa (11/12).

Kedatangan para pejabat daerah ini, guna memberikan penjelasan kepada KPK tentang pemaparan hasil survei intregritas pelayanan publik tahun 2012 di wilayah masing-masing.

Nur Mahmudi yang lebih awal datang 5 menit, dengan menggunakan sepeda motor bebek mengatakan kepada wartawan, bahwa kedatangannya menggunakan motor bukan ingin sebagai penciteraan, namun untuk mensosialisasikan hari tampa menggunakan kendaraan bermotor dalam satu mingu sehari, guna mengatasi kemacetan.

Sedangkan Ahok, yang mengenakan pakaian batik kuning mengatakan bahwa Pak Jokowi ada kegiatan lain, jadi saya yang hadir ke KPK. Ditanyai perihal pelayanan publik di Jakarta, Ahok menjawab, "masih banyak yang harus dibenahi dalam hal pelayanan publik di DKI ini," ujar Ahok.

Selanjutanya kedua pejabat publik ini langsung masuk menuju gedung KPK, dan menolak untuk berkomentar lebih banyak, "nanti tunggu selesai kegiatan didalam," katanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]