Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Ahok Terdakwa Penista Agama, HNW: Ikhlaskan Saja Ahok Ditahan
2016-12-15 16:36:19

Ilustrasi. Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diikhlaskan saja untuk ditahan. Berlanjutnya proses hukum yang melibatkan Ahok ini akan jadi sarana pembuktian hukum di Indonesia masih berjalan dan hukum harus tegak atas siapa pun.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai hakim dan jaksa sudah ikhlas di sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok. Ia mendoakan semoga terus demikian sampai semua proses selesai.

Hidayat mengatakan, Ahok bukanlah siapa-siapa, sehingga tidak seharusnya merepotkan dan dibela banyak pejabat. Karena itu, ia meminta Ahok diikhlaskan saja untuk ditahan. ''Semoga semua ikhlas. Buat apa memaksakan diri jadi pemimpin kalau ditolak di mana-mana. Kampanye juga jadi takut,'' kata Hidayat saat Tim Redaksi Republika bersilaturahim kepadanya di Kantor DPP PKS, Rabu (14/12).

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Hidayat juga menjelaskan, jika kepala daerah sudah menyandang status terdakwa, Kementerian Dalam Negeri langsung mengeluarkan surat pemberhentian, dan itu sudah terjadi berkali-kali pada berbagai kepala daerah. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok ini juga ujian apakah pemerintah adil.

Publik bertanya mengapa penista agama lain mudah ditahan, tapi Ahok tidak. Ini juga pembuktian, apakah saat Ahok terdakwa ia akan ditahan, serta apakah hakim dan jaksa rela agama mereka dinistakan. ''Kalau tidak rela, jatuhkan sanksi hukum untuk penuhi rasa keadilan publik,'' kata Hidayat.

Secara pribadi, Ahok memang sudah meminta maaf. Hidayat mengatakan, masyarakat bisa memaafkan. Tapi sayanganya, Ahok memberi contoh terbalik pula saat ada yang meminta maaf padanya dan ia bilang tidak cukup. ''Ini persoalan hukum, lanjutkan saja. Ini pembuktian bahwa di Indonesia hukum bisa tegak untuk semua. Ahok contoh baik bahwa penista agama, siapa pun dia, tetap dikenai penegakan hukum,'' kata Hidayat.

Ia juga meminta jaksa dan hakim juga ikut menghormati hukum. Jangan sampai dalam proses ada kongkalikong. Jangan sampai ada rumor hakim jaksa kalah dengan air mata.

Menurut Hidayat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu bukanlah satu-satunya. Pernyataan serupa tidak hanya ia sampaikan di satu kesempatan, tapi berbagai kesempatan yang terekam publik. Di awal-awal, Ahok bahkan malah membantah pernyataanya, bukannya meminta maaf.

Sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 di PN Jakarta Utara. Dalam sidang itu, Ahok sempat menangis dan menyampaikan keberatan. Sidang kedua akan digelar pada 20 Desember mendatang.(Republika/nn/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]