Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ahok
Ahok Siap Pindahkan Warga ke Rusun
Saturday 26 Jan 2013 15:36:09

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat pelantikan jadi Wagub DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan siap menjemput warga Muara Baru yang mengungsi di SDN Penjaringan 03-04-05-12, Jakarta Utara pada Sabtu sore ini. Ahok menjelaskan bahwa dia ingin agar seluruh warga bisa segera meninggalkan daerah di kawasan Muara Baru dan sekitar Danau Pluit itu. Alasannya karena Pemerintah Provinsi khawatir jika banjir serupa terjadi lagi dan masyarakat di kawasan itu harus terus mengungsi.

"Sore ini, jam tiga saya sediakan bus untuk warga mengungsi ke Rusun Marunda," kata wakil gubernur yang kerap disapa Ahok itu di lokasi pengungsian di SDN Penjaringan 03-04-05-12, Jakarta, Sabtu (26/1).

Ahok menambahkan keinginanya agar sekolah yang dijadikan sebagai tempat pengungsian bisa segera dikosongkan karena mulai hari Senin (28/1) kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

"Sekolah harus kosong karena mau dipakai Senin, jadi sekarang pilihannya hanya ada dua, mengungsi ke Marunda atau balik lagi mengungsi di kelurahan," ujarnya.

Ahok juga mengaku akan memberikan kemudahan bagi pengungsi yang akan pindah ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Selain itu, dia juga mengatakan telah menyiapkan semua fasilitas, termasuk perabotan rumah seperti kasur, televisi dan kulkas.

"Syaratnya cuma foto dan tulis nama, nanti diperbaiki dokumen lainnya," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana merelokasi warga di Muara Baru dan bantaran Waduk Pluit, Jakarta Utara, ke rumah susun yang disediakan di Merunda, Cilincing, Jakarta, Utara. Relokasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI untuk melakukan normalisasi Waduk Pluit.(ant/bhc/put)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]