Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ahok
Ahok Ketakutan atas Penolakan Forum RT dan RW DKI Jakarta
2016-08-08 15:40:25

Kaus Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok laku keras.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekan lalu, Forum Ketua RT dan RW di Jakarta mengumpulkan 3 juta KTP warga sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta.

Mendengar informasi itu, Ahok kemudian melarang ketua RT RW DKI berpolitik karena lembaga itu menerima gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pendapat Ahok itu, menurut Wignyo Prasetyo, Ketua Umum Jaringan Nasional Indonesia Baru, pernyataan Ahok terkesan arogan, bila sudah pakai dana APBD sudah tak boleh berpolitik.

"Jika RT dan RW menerima dana dari APBD karena dihitung kerja mereka dan operasional mereka mengorganisasikan warga. Jika mereka menerima honor, itu karena kehormatan. Jika disebut gaji gak benar, apakah ada kontrak kerja, upah juga demikian," tegas Wignyo, Minggu (7/8).

Selanjutnya yang disampaikan Ahok dalam berbagai media bahwa RT RW ingin berpolitik sebaiknya mundur.

Wignyo menyatakan, bahwa pernyataan Ahok ini merupakan bentuk pengabaian partisipasi warga negara terhadap hak politiknya. Padahal Forum RT dan RW bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak politik dan cara menentukan nasib para RT dan RW. Hal ini dijamin dalam konstitusi.

Sebenarnya apa disampaikan Ahok, melarang RT dan RW berpolitik apalagi menolak Ahok merupakan bentuk ketakutan Ahok tidak terpilih lagi menjadi Gubernur untuk kedua kalinya. Memang kinerja Watak Ahok bukan pemimpin, melainkan arogan ketika berkuasa, menggusur, lebih pro kepada pengusaha kotor ketimbang rakyat miskin.

Wignyo mengajak ketua RT dan RW tetap melanjutkan perjuangannya mengumpulkan KTP warga sebagai bukti bahwa Warga DKI Jakarta tidak mau dipimpin Ahok lagi sebagai Gubenur. Wignyo bersama JNIB mendukung langkah-langka yang dilakukan Forum RT dan RW sebagai upaya positif dan pilihan politik adalah hak.(rls/jnib/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]