Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Ahok
Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Sekber Thamrin City
2016-10-04 21:46:11

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di gedung KPK.(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam sekretariat bersama (Sekber) Thamrin City memenangkan kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Nomor Perkara 236K/TUN/2016, yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Atas kemenangan tersebut, Ketua Relawan Sekber Thamrin City Yudi Relawanto mengimbau anggota sekber untuk menyatukan pendapat dalam mengambil alih pengelolaan Thamrin City. "Dengan ini saya selaku Ketua Sekber Thamrin City mengimbau kepada kawan-kawan untuk kompak selalu untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City dikelola sendiri," ujar Yudi Relawanto dalam pesan tertulisnya, Selasa, (4/10).

Menurut Yudi, perkara tersebut bermula saat para pedagang dan pemilik apartemen Thamrin City menolak pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro group, selaku pengelola Thamrin City. Mereka sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, mantan bupati Belitung Timur itu justru mengesahkan kepengurusan PPRS bentukan Jakarta Realty itu lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014.

Tak terima, para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 199/G/2014/PTUN-JKT, yang akhirnya gugatan itu dimenangkan oleh pedagang dan warga apartemen Thamrin City. Setelah itu menurut Yudi pihak Gubernur DKI Jakarta dibantu oleh Agung Podomoro melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN). "Pada putusan banding, pedagang dan masyarakat apartemen Thamrin City dikalahkan oleh PTTUN DKI Jakarta," ujar Yudi.

Hingga akhirnya mereka kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 236K/TUN/2016. Putusan MA menguatkan putusan PTUN DKI Jakarta, yang memenangkan pedagang dan masyarakat Apartemen Thamrin City.

Usai memenangkan gugatan tersebut, Yudi mengajak pedagang dan masyarakat Thamrin City menurunkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dari Rp 100 ribu per meter setiap bulan menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk apartemen IPL-nya akan disesuaikan, dan tarif listrik akan dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh Negara.

Selain itu mereka akan menerapkan tarif parkir setiap pemilik satu kios atau satu apartemen gratis untuk satu kendaraan. "Kalaupun ada hanya untuk membayar pada negara saja, selebihnya dikembalikan kepada pemilik kios maupun warga apartemen," ucap Yudi.(dtn/tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
• Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
• Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
• Mako, Ahok dan Teroris
 
• Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
• 'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]