Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Ahok Kabur di Usir Warga, Arief Poyuono: Luh Mikir Dikit Lah...
2016-11-03 05:46:31

Tampak Ahok saat di evakuasi pakai Angkot.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengomentari peristiwa ketika Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama, atau dikenal Ahok diusir warga saat blusukan ke daerah Rawabelong, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada, Rabu (2/11) yang terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan massa hingga kurang kondusif lalu Ahok kemudian diselamatkan dengan dievakuasi naik angkot oleh tim pengamanan Ahok.

Namun, Ahok sempat mengatakan dan menilai aksi demonstrasi massa tersebut melukai demokrasi, atas terjadinya peristiwa tersebut, Arief Poyuono selaku Wakil Ketua Umum Gerindra menyebutkan, "Nah sekarang bacot luh kok ngaco sih Hok.., Apa sih kontribusi luh di negara ini dan sudah sebesar apa sih? Luh mikir dikit lah," cetus Arief, dengan nada mengingatkan.

"Kalau kho Ahok kerap berusaha saja biar dipilih dengan menjual program yang Kho Ahok buat di Jakarta, tapi enggak perlu menyerang keyakinan dan Agama suatu kelompok," ungkapnya menambahkan.

Menurutnya, Ahok menuntut Demokrasi, tapi Ahok enggak paham 'gagal paham' Demokrasi. "Demokrasi tidak mengenal Agama, suku, ras semua sama. Tapi Kho Ahok udah salah besar dengan mencederai Demokrasi dengan menyerang Agama," ungkapnya lagi.

Soalnya, sambung Arief berkata ,"Silahkan Kho Ahok bilang, pilih saya karena saya sudah buat pembangunan di Jakarta. Nah, sementara lawan-lawan saya belum berbuat untuk Jakarta," cetusnya lagi seraya menyindir.

"Nah itu loh Hok yang namanya Demokrasi.. Luh Hok nyata kalau luh tuh baru melek Demokrasi," ujar Arief menimpali lagi.

"Ingat loh Hok, 32 tahun suku dan ras lu dan Ibu gua itu dirumah kacakan sama Suharto dalam hal keikut sertaan dalam berpolitik dan mengunakan hak konstitusi dalam bernegara," ungkapnya.

"Apa kalau luh enga kepilih terus negara enggak bisa maju.., jangan besar kepala Hok!," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]