Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Ahok Kabur di Usir Warga, Arief Poyuono: Luh Mikir Dikit Lah...
2016-11-03 05:46:31

Tampak Ahok saat di evakuasi pakai Angkot.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengomentari peristiwa ketika Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama, atau dikenal Ahok diusir warga saat blusukan ke daerah Rawabelong, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada, Rabu (2/11) yang terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan massa hingga kurang kondusif lalu Ahok kemudian diselamatkan dengan dievakuasi naik angkot oleh tim pengamanan Ahok.

Namun, Ahok sempat mengatakan dan menilai aksi demonstrasi massa tersebut melukai demokrasi, atas terjadinya peristiwa tersebut, Arief Poyuono selaku Wakil Ketua Umum Gerindra menyebutkan, "Nah sekarang bacot luh kok ngaco sih Hok.., Apa sih kontribusi luh di negara ini dan sudah sebesar apa sih? Luh mikir dikit lah," cetus Arief, dengan nada mengingatkan.

"Kalau kho Ahok kerap berusaha saja biar dipilih dengan menjual program yang Kho Ahok buat di Jakarta, tapi enggak perlu menyerang keyakinan dan Agama suatu kelompok," ungkapnya menambahkan.

Menurutnya, Ahok menuntut Demokrasi, tapi Ahok enggak paham 'gagal paham' Demokrasi. "Demokrasi tidak mengenal Agama, suku, ras semua sama. Tapi Kho Ahok udah salah besar dengan mencederai Demokrasi dengan menyerang Agama," ungkapnya lagi.

Soalnya, sambung Arief berkata ,"Silahkan Kho Ahok bilang, pilih saya karena saya sudah buat pembangunan di Jakarta. Nah, sementara lawan-lawan saya belum berbuat untuk Jakarta," cetusnya lagi seraya menyindir.

"Nah itu loh Hok yang namanya Demokrasi.. Luh Hok nyata kalau luh tuh baru melek Demokrasi," ujar Arief menimpali lagi.

"Ingat loh Hok, 32 tahun suku dan ras lu dan Ibu gua itu dirumah kacakan sama Suharto dalam hal keikut sertaan dalam berpolitik dan mengunakan hak konstitusi dalam bernegara," ungkapnya.

"Apa kalau luh enga kepilih terus negara enggak bisa maju.., jangan besar kepala Hok!," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]