Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pornografi
Ahok Harus Bertanggung Jawab Kasus Film Porno di Reklame LED Videotron
2016-10-01 10:26:03

Tampak Baliho LED Videotron di perempatan Jalan Prapanca Raya, Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menampilkan film adegan porno pada, Jumat (30/9) sekitar pukul 13.00 Wib.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah kasus papan reklame digital atau LED videotron Baliho yang berada di perempatan Jalan Prapanca Raya, Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menampilkan film adegan porno pada, Jumat (30/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama, sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan sebagai pemimpin tertinggi, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus bertanggung jawab terkait insiden tersebut.

"Bukan kesalahan Wali Kota Jakarta Selatan, tapi kesalahatan itu ada di pimpinan tertinggi, yaitu Ahok," kata Ferry kepada Okezone saat ditemui di MNC Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Sebagai pemimpin tertinggi, sambungnya, seharusnya Ahok langsung mengeluarkan pernyataan secepat mungkin untuk menjelaskan kenapa videotron milik Pemerintah Kota bisa tersaji sesuatu yang akal sehat kita harus ditelusuri dan bertanggungjawab."Ini sudah hancur, banyak banget anak kecil yang melihat ini, sudah parah banget," terangnya.

Sementara, Tim Polda Metro Jaya sudah memeriksa 8 orang terkait tayangan porno sekitar 5 menit di Baliho LED videotron. Admin dari pengelola konten iklan di videotron juga ikut diperiksa.

"Masih berproses. (Yang diperiksa) admin, pemilik vendor terus kemudian saksi-saksi lain yang melihat kejadian. Sudah 8 orang kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (1/10).

Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus ditegaskan Awi akan melakukan uji digital forensik terhadap perangkat CPU yang dibawa dari kantor PT Transito Adiman Jati. Uji ini penting untuk memastikan ada tidaknya kesengajaan penayangan video porno.

"Masih menunggu pemeriksaan digital forensik baru nanti bisa bicara data base ada di situ apa enggak, ada yang hack, sabotase apa enggak. Itu ketahuan dari digital forensik," kata Awi.

Pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.

Sedangkan, berdasarkan data yang ada, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.(dbs/aky/okezone/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]