Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ahok
Ahok Disambut Demo dan Hujan Batu Warga Penjaringan
2016-06-24 04:30:08

Penolakan kedatangan Ahok di Penjaringan, Jakarta Utara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah di Jl. Wacung RW. 016 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara mendapat penolakan dari ratusan warga. Ahok datang sekitar pukul 16.30 dengan dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.

Ratusan warga yang telah bersiap menghalangi kedatangan Ahok di Jalan Bandengan terkecoh oleh kedatangan mobil dinas Ahok yang tak melalui jalan utama, melainkan melalui kebun warga.

Sebelum tiba di lokasi, ratusan warga berkumpul dan mencoba mengadang mobil Ahok dan rombongan yang melewati Jalan Wacung menuju Jalan Bandengan Utara. Petugas Satpol PP dan polisi membuat barikade agar massa tidak bisa mendekat, Ahok pun berhasil masuk.

Kesal usahanya gagal, warga pun mengamuk dan melempari petugas dengan batu. Aparat yang berjaga membalas lemparan warga dengan tembakan gas air mata. Upaya petugas itu sontak membuat warga berhamburan.

Salah satu peserta demo sekaligus warga Penjaringan, Andi, 36 tahun, mengatakan demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas kedatangan Ahok. "Kami, warga Penjaringan, menolak kedatangan Ahok," ucapnya, Kamis (23/6).

Penolakan tersebut merupakan buntut kekecewaan warga lantaran melihat sikap Ahok yang arogan dan selalu bertindak sewenang-wenang terhadap warga DKI Jakarta. "Ahok tidak berpihak kepada rakyat kecil, dia menggusur perkampungan sesuka hati," ucapnya.

Sementara, acara peresmian RPTRA oleh Ahok hanya berlangsung singkat. Ahok berada di RPTRA itu hanya sekitar 15 menit dan memberikan sedikit sambutan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Saat ini, situasi mulai kondusif, aparat kepolisian dan Satpol PP masih bersiaga di lokasi. Lalu lintas Jalan Bandengan yang mengarah ke barat pun ditutup sementara waktu.(rnd/merdeka/tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]