Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Ahok Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah RS Sumber Waras
Monday 24 Aug 2015 09:03:16

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat datang ke kantor KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Amir Hamzah mewakili Pengamat perkotaan Budgeting Metropolitan Watch (BMW) beberapa waktu lalu pada, Kamis (20/8) yang menjelaskan telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adapun kedatangannya untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait indikasi korupsi pada pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

"Wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras ada indikasi penyalahgunaan," tuding Amir Hamzah, saat menerangkan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kawasan Menteng, Jalan Diponogoro, Jakarta pada, Sabtu (22/8).

"Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada temuan indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI," ungkapnya.

Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras dengan lahan Rumah Sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.

"Itu hanya perundingan dia dengan Direktur Umum tentukan harga. Bahwa, tanah itu masih ada sengketa dengan pihak lain," jelasnya, dimana sebenernya RS Sumber Waras sebenarnya gak mau menjual tanah itu, tambahnya.

Masalahnya, "sebelum dibeli Ahok, sudah pernah dijual sama Ciputra. Beda angkanya 191 Miliar dan beda NJOP, RS Sumber waras- kan berhadapan dengan Kyai Tapa, tapi yang dijual berhadapan dengan Tomang, NJOP-nya cuma 7 juta. Sementara, dia bayar dengan NJOP Rp. 20 juta dengan perbandingan NJOP 488 Milyar rupiah kemungkinan indikasi Korupsinya," urai Amir Hamzah.

"Nanti sebelum KPK periksa Ahok, akan panggil dulu Direktur RS Sumber Waras," cetus Amir lagi.

"Salah satunya indikasinya nanti akan dibangun RS Kanker, Dimana akan dibangun oleh Yayasan Kanker dan Istrinya Ketua yayasan dan adiknya salah satu pengurus di situ, " tuding Amir lagi, dengan penuh curiga.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Minggu (23/8) mengatakan, "Wajar aja kalau ada yang melaporkan, karena itu kan temuan BPK. Dewan sekarang kan sudah buat pansus," terang M Taufik.

Pansus DPRD DKI telah melakukan kunjungan ke RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Tujuan kunjungan tersebut, untuk melihat secara langsung fisik tanah dan bangunan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya juga Ketua Pansus BPK Triwisaksana telah menyimpulkan, Kamis (18/8) lalu saat meninjau lokasi, bahwa akses ke lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov tidak sesuai dengan kajian Dinas Kesehatan, lahan yang dibeli Pemprov tidak bersinggungan dengan Jalan Kiai Tapa, tetapi dengan Jalan Tomang Utara.

Namun, aksesnya berdiri di tanah sengketa, tidak ada akses ke Kiai Tapa, maka tanahnya diasumsikan tidak berdiri dan tidak terletak di Kiai Tapa, efeknya ke NJOP yang harganya pasti berbeda. Akses masuk ke RS Sumber Waras ada pada lahan sengketa itu, lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI ada pada sisi kanan yang merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]