Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Ahok
Ahok Datangi KPK, Lapor PD Dharma Jaya Mengenai Daging Sapi
Saturday 01 Nov 2014 05:14:49

Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab dipanggil Ahok pada Jumat siang menjambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, perihal kedatangannya sendiri yang akan membahas dan memberikan pelaporan tentang PD. Dharma Jaya terkait tata pengelolaan daging Sapi.

"Kita mau diskusi tentang Dharma Jaya sama mendaftarkan seluruh eselon 3. pejabat eselon 3 sama eselon 4 harus mleaporkan LHKPN," jelasnya pada para awak media saat akan memasuki pintu gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat, (31/10). Untuk diketahui, pengelolaan daging sapi tersebut diketahui merugi sekitar Rp 4,9 miliar pada laporan keuangan tahun 2010/2011.

Sebelumnya, rencana kedatangan mantan Bupati Belitung timur ini sendiri sudah direncanakan sejak di Balai Kota tadi pagi, sembari melaporkan tentang keterkaitan restoran dan hotel yang diduga memberikan suap pada para Dinas Pelayanan Pajak (DPP).

Ia juga berharap, hal itu akan dilaporkan dalam keseluruhan, begitu juga halnya dengan struktural yang akan harus dilapor nantinya. Karena sebelumnya, masih Eselon II saja yang masih dilaporkan.

"Yang dulu eselon dua aja banyak yang ngak lapor, karena kalau dia (pihak Eselon II) ngak lapor nanti akan kita coret jadi staf ahli," tambah Ahok.

Ada juga rencana mau mempromosikan tentang hal 'Cashless Society' agar para pejabat yang dibawah naungan negara tidak lagi tarik cek diatas Rp.25 juta.

"Jadi semua uang harus ditransfer melalui bank, jadi kalau lewat bank, PPATK dan KPK gampang memonitor, dan kita harap ICW akan bantu kita mengawasi gaya hidup pejabat," jelasnya.

Dengan demikian harapnya, hal itu dapat dikontrol oleh pihak-pihak yang dapat memantau tingkah laku para pejabat yang menyeleweng dengan hukum, apalagi dengan melakukan tindakan korupsi.

"Nggak mungkin dong kalau dia punya jam tangan milyaran gitu! Bayar pajaknya berapa?, Saya berharap itu bisa dikontrol," tegas Ahok dengan gaya istilah kata ilustrasinya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]