Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jakarta
Ahok: Jual Rusun Terancam 6 Tahun Penjara
Sunday 17 Feb 2013 22:52:37

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya kasus dugaan calo maupun jual beli unit di rumah susun sewa (rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara membuat geram Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama. Karenanya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rusun tersebut, Basuki kembali menegaskan akan mempidanakan siapa pun yang terbukti menjual atau menyewa unit rusun di Jakarta.

"Perjanjiannya sekarang sudah ketat, dan kalau kedapatan menjual atau menyewakan unit rusun bisa dipidana dan terancam kurungan hingga 6 tahun penjara," ujar Basuki, saat mengunjungi Rusun Marunda, Cilincing, Minggu (17/2).

Ditegaskan Basuki, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah fokus memperbaiki rusun untuk warga, khususnya untuk perbaikan sarana air dan listrik. "Untuk itu, kami juga menawarkan para pengusaha untuk memperbaiki air dan listrik di rusun ini, sehingga kami akan kasih wewenang ke mereka untuk mengawasi rusun ini," katanya.

Tak hanya itu, masih banyaknya penghuni rusun yang belum mendapatkan unit di Rusun Marunda membuat Basuki menginstruksikan petugas rusun kembali melakukan pendataan hunian rusun. "Tolong dibuka pintunya, kasihan warga sudah banyak mengantre. Ada 200 warga yang belum mendapatkan unit, karenanya kami segera membukakan pintu buat mereka, setelah itu silahkan mereka bersihkan sendiri," ucapnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (17/2).

Sementara itu, Ririn (25), salah satu warga di RT 03/12, Penjaringan, Jakarta Utara mengaku senang mendapatkan hunian di Culster C, Rusun Marunda meskipun hingga saat ini belum dilengkapi fasilitas air dan listrik. "Daripada dihuni orang lain, lebih baik saya tempati saja. Tidak masalah gelap-gelapan, nanti kalau untuk mandi tinggal ke bawah," katanya.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]