Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tudingan Korupsi
Ahmad Yani Siap Klarifikasi Tudingan Kursi Haram
Wednesday 14 Sep 2011 14:02:13

Ahmad Yani (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan menempati ‘kursi haram’ membuat politisi FPPP DPR Ahmad Yani gerah. Ia tidak terima dengan tuduhan itu. Dirinya pun siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi tudingan yang membuatnya tidak nyaman hingga kini. "Saya siap sekali (dikonfrontasi)," kata Ahmad Yani di gedung DPR, Rabu, (14/9).

Sebelumnya, Panja Mafia Pemilu DPR bersama KPU membahas kasus-kasus penyelewengan Pemilu dan Pemilukada 2009 lalu, termasuk yang menarik adalah kasus kursi Ahmad Yani yang dilaporkan saingannya Usman M Tokan dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumsel.

Menurut Yani, masalah suara yang saat ini dipermasalahkan dalam Panja Mafia Pemilu sudah final dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ahmad Yani juga mengatakan bahwa laporan Usman M. Tokan yang menudingnya menduduki kursi haram di DPR adalah pembunuhan karakter.

"Itu pembunuhan karakter, karena saya tidak tahu. Mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kevokalan dan kenyaringan suara saya di DPR. Masalah suara yang diributkan di panja tentang keputusan di MK, itu sudah final. Perkara ini sudah jelas dan sudah ditetapkan MK," ujarnya.

Politisi PPP menegaskan, kasusnya berbeda dengan Dewi Yasin Limpo yang menyeret nama Andi Nurpati. Surat keputusan MK yang dikirim ke KPU bukanlah surat personal melainkan surat dari lembaga resmi yakni MK. KPU mempertanyakan perolehan suara PPP kepada MK berdasarkan dari pertanyaannya juga.

"Saya anggap ini permainan sejak awal, karena itu saya protes keras, kirim surat, saya waktu itu mengancam. Kalau KPU menetapkan tidak berdasarkan fakta tidak sesungguhnya yang terjadi di MK, maka saya akan menggugat KPU secara perdata dan pidana," ujarnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]