Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Ahmad Sahroni Dukung Pengetatan Aturan WNI dari Luar Negeri
2022-01-12 10:16:16

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menyatakan bahwa yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat aturan ketat terkait proses kembalinya Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri seperti tes PCR atau karantina.

Sahroni menilai, hal yang terpenting saat ini adalah dengan memperketat aturan terkait proses masuknya para WNI usai bepergian dari negara lain. Menurutnya, jika pengetatan protokol kesehatan saat para WNI kembali ke tanah air dapat diterapkan dengan baik, maka transmisi lokal dapat ditekan.

"Saat ini memang kasus Omicron di Indonesia terus meningkat, ya ini terjadi seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri. Tapi saya setuju bahwa kita tidak bisa serta merta secara absolut melarang mereka bepergian, karena kan ada juga yang melakukan perjalanan esensial," ujar politisi Partai NasDem tersebut dalam keterangan persnya yang dikutip Parlementaria, Senin (10/1).

Selain itu, legislator dapil DKI Jakarta III ini menambahkan bahwa pemerintah bisa berfokus untuk terus memperketat aturan dan pelaksanaan bagi mereka yang kembali ke tanah air. "Jadi ya yang bisa kita lakukan adalah memperketat aturan terkait karantina. Selain pembuatan aturannya, perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus kita awasi secara benar," imbuh Sahroni.

Untuk itu, Sahroni mengingatkan, agar jangan sampai terjadi lagi kasus ketidakpatuhan terhadap aturan karantina yang menyebabkan varian Omicron bisa lolos di masyarakat. Sebab, menurutnya, siapapun yang kabur dari proses karantina, bisa dianggap sebagai musuh negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.(bia/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]