Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Transfer Duit 1 Miliar ke Istri Zaki
Monday 16 Sep 2013 23:30:18

Terdakwa kasus dugaan suap kuota import daging Sapi di Kementan Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap kuota import daging Sapi di Kementan Ahmad Fatanah, ketika Jaksa KPK mengahadirkan salah seorang saksi dari 6 Saksi yang diagendakan terkuak hal baru.

Linda Silviana yang merupakan Istri dari mantan Sekretaris pribadi Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yaitu Ahmad Zaki, mengaku pernah menerima transfer uang senilai Rp 1 miliar, dari terdakwa Ahmad Fatonah.

Menurtut Linda, "Iya setelah kejadian ini, saya tau pernah terima dari Ahmad Fatonah. Sebesar Rp 1 miliar," kata Linda, saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/9) sore.

Akibat dari pengakuanya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Saksi Linda dengan pertanyaan-pertanyan lain.

Dalam urusan apa terdakwa (AF) memberikan uang begitu banyak itu. Apa maksud dan tujuan memberikan uang sebanyak itu?

"Apakah anda tidak menanyakan pada suami anda, untuk apa uang sebanyak itu. Dan Kapan anda diberitahukan," tanya Jaksa Rini.

"Waktu itu saya sempat bertanya. Tapi kata Suami saya terima saja. Saya dikasih tahu suami saya subuh-subuh, pagi bahwa mau ada orang yang mau transfer uang," jawab Linda.

Linda, selanjutnya menjelaskan dimana dia awalnya sempat curiga dengan uang sebanyak itu. Namun, suaminya Zaki, ujar Linda tidak memberitahukan untuk apa uang itu di kirim ke rekening Linda.

"Setelah saya ambil uang itu, suami saya langsung pergi ke Jakarta," ujar Linda.

"saya ndak tahu untuk apa, suami saya hanya gunakan rekening saya," kata Linda lagi.

Jaksa Rini kembali menanyakan perihal perkerjaan suaminya.

"Apa sebenarnya pekerjaan suami anda?," tanya Jaksa Rini.

Menurut Linda, Suaminya Zaki merupakan Konsultan di DPP PKS.

"Dia konsultan dan berkantor di DPP PKS di bidang ekonomi," ujarnya yang mengenakan jilbab merah saat memberikan kesaksian.

Dikonfirmasi seusai sidang memberikan kesaksian untuk pencucian uang Ahmad Fatonah, Linda enggan memberikan keterangan lebih rinci, "sudah ya mas, saya tidak tahu banyak," demikian ujar Linda.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]