Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Dukung Istri Kembali Berkarir di Dunia Hiburan
Monday 24 Jun 2013 15:54:51

Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri terdakwa kasus Korupsi import daging sapi di Kementerian Pertanian Septi menjenguk suaminya Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Septi hadir sebelum persidangan (AF) dimulai, ketika ditanya wartawan mengenai jadi atau tidak mbak Sefti rencana mengikuti sidang?

Enggak aku pulang. Karena sidangnya masih lama. Jadi karena saya bawa anak saya pulang lebih dahulu.

Apakah keluarga Bapak Fathanah akan datang?

Belum tahu.

Apa pesan Bapak Fathanah sama mbak Sefti?

"Bapak cuma bilang minta tolong di doakan dan support nya saja. Tadinya saya ingin menemani Bapak sampai selesai karena tidak ada yang mendampingi. Tapi ternyata sidangya lama banget. Kasihan anak saya," ujar Sefti.

Apa komentar Bapak Fathanah sudah tahu rencana Mbak Sefti untuk berkarier lagi di dunia hiburan?

Bapak sudah tahu. Bapak hanya mendukung saja. Karena mau gimana lagi saya harus menghidupi keluarga. Selama itu jalannya baik, gak macam-macam yang penting halal. Tidak apa-apa yang penting tadi sudah ketemu anaknya.

Untuk kedepannya akan menemani Bapak lagi?

"Insya allah kalau saya sehat," pungkas Septi sambil berlalu menuju mobil yang telah menunggunya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]