Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Idiot di Surabaya
2019-06-12 05:38:29

SURABAYA, Berita HUKUM - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo -atau yang lebih dikenal Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6) siang.

Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Ahmad Dhani "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".

Setelah majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Gerindra tersebut untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya, musisi itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"Sudah berkonsultasi," ujar Ahmad Dhani.

"Kapan sudahnya?" tanya ketua majelis hakim, R Anton Widiopriyono.

"Iya, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," jawab Ahmad Dhani.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada 23 April lalu, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.

Ini adalah kedua kalinya musisi Ahmad Dhani yang juga sebagai tim BPN 02 Prabowo - Sandi tersebut dijerat dengan UU ITE. Pada 28 Januari, dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggunakan UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.

Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahmad Dhani
 
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Idiot di Surabaya
 
Ahmad Dhani: Surat Kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu, Melaporkan 'Situasi Politik'
 
Fahri Hamzah Bela Ahmad Dhani dengan Kritik: Penahanan Sarat Politik dan Diskriminatif
 
Fadli Zon Cek Prosedur Penahanan Ahmad Dhani
 
Prabowo: Kita akan Lakukan Upaya Hukum dan Kawal Kasus Ahmad Dhani
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]