Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Ahli dan DPR Tidak Hadir, Pemohon Uji Pemilu Diminta Buat Kesimpulan
Thursday 13 Dec 2012 08:49:54

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian berlakunya UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/12) di Ruang Sidang Pleno.

Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki tersebut, DPR menyatakan tidak dapat hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut. “Jadi sidang ini tanpa dihadiri oleh DPR. Hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan ahli ya dari Pemohon. Jadi ada surat dari Pemohon bahwa ahli yang sedianya mau dihadirkan, tidak bisa hadir. Baiklah kalau demikian, saya persilakan masing-masing untuk membuat suatu kesimpulan dari persidangan ini. Dan dengan demikian, maka ditunggu kesimpulan Saudara hari Rabu, 19 Desember, jam 16:00 WIB, langsung diserahkan pada Panitera,” ujar Sodiki dengan didampingi lima hakim konstitusi lainnya.

Para Pemohon yang merupakan pemohon perseorangan, Jamaludin dan Andriyani, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan dirinya kehilangan hak untuk berorganisasi untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhasan khusus, akibat syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terus diubah oleh pembuat undang-undang, sehingga telah menghalangi perjuangan masyarakat lokal yang hendak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun daerah kelahiran dan tempat tinggalnya.(llu/mk/bhbc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]