Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Ahli PBB Kecam Media Norwegia
Thursday 28 Jul 2011 01:4

Istimewa
NEW YORK-Ahli kebebasan beragama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Heiner Bielefeldt mengritik keras laporan-laporan awal media menyangkut pembunuhan massal di Norwegia pekan lalu. Pasalnya, media setempat langsung menghubungkan tragedi tersebut dengan terorisme Islam.

Heiner Bielefeldt merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, menunjuk laporan-laporan semacam itu sebagai contoh 'memalukan' dan 'terungkap jelas' mengandung prasangka-prasangka.

"Cara para komentator publik yang secara langsung menghubung-hubungkan pembunuhan massal di Norwegia pada Jumat (22/7) lalu, dengan terorisme Islam merupakan contoh yang terungkap dan benar-benar memalukan menyangkut dampak kuat dari adanya prasangka," kata Bielefeldt dalam rilis yang dikeluarkan Pusat Media PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (26/7).

Pada kenyataannya, seperti dikutip AFP, tersangka serangan pembunuhan massal itu, ternyata adalah seorang pemuda nonmuslim yang kemudian disebut-sebut media sebagai ekstrimis politik berkewarganegaraan Norwegia. "Sikap menghormati para korban dan keluarga korban seharusnya didahulukan daripada mengambil kesimpulan-kesimpulan yang murni berdasarkan spekulasi," kata Bielefedt.

Dilaporkan pula, pascaserangan teroris itu, banyak warga Muslim Oslo mengeluh, karena mereka dicurigai sesudah serangan yang semula dituduhkan pejuang Islam. Tuduhan itu terutama dikaitkan dengan warga keturunan Arab. Di jalanan Ibu Kota Norwegia, banyak warga Muslim takut keluar rumah, karena khawatir dituding sebagai pelaku pengeboman.

Dalam laporan pada awal tahun ini, keamanan negara Norwegia mewaspadai akan terjadinya serangan Muslim, namun tidak mempertimbangkan ekstrim kanan yang justru sebagai ancaman berbahaya. Bahkan, beberapa jam sesudah serangan itu, pihak berwenang mempertimbangkan semua kemungkinan serangan itu dari pejuang Muslim.

Tapi, ternyata aparat keamanan berhasil menringkus pria asal Norwegia berumur 32 tahun, bernama Anders Behring Breivik yang dikenal penganut paham fundamentalis Kristen sayap kanan-jauh. Anders Behring Breivik mengaku bertanggung jawab. Behring Breivik bergabung dengan partai anti-pendatang dan menulis blog yang menyerang multikulturalisme dan Islam, tapi polisi menyatakan pelaku tak kenal dengan semua korbannya. Jika terbukti bersalah atas dakwaan terorisme, ia terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.(mic/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]