Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Agus Martowardojo di Periksa KPK Terkait Rapat KKSK
Wednesday 02 Oct 2013 15:31:03

Agus Martowardjojo, saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus hadir unduk diperiksa terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century yang dianggap gagal dan berdampak Sistemik.

Agus sebelum diperiksa membantah telah menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun. Ia mengaku hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) namun ia hanya sebatas menjadi narasumber.

"Nggak lah, saya bukan panitia, saya bukan Komite, saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber," ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Agus, kehadirnanya, sama dengan Fuad Rahmany, ia juga mengaku tidak setuju dengan adanya penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.

"Ya, itu makanya saya akan memberikan penjelasan, karena saya ikut hadir dalam rapat tersebut," ujar Agus.

Meski ikut hadir dalam rapat tersebut, Agus enggan memberikan komentar lagi, ketika disingung mengenai keputusan rapat KSSK, termasuk siapa yang menjadi otak dalam pengambilan kebijakan bailout Century. "Nggak tahu saya nggak mau ngomong," jelasnya.

Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK pada 24 November 2008. Rapat tersebut diadakan di Departemen Keuangan (Depkeu), dan dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak, Darmin Nasution, Muliaman D Hadad. Dan Agus Marto.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan di kucurakan dana dibailout Rp 6,7 triliun, dimana sesunguhnya menurut pemilik Bank Century Robert Tantular saat itu Century hanya butuh dana Rp 1 triliun.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]