Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Agung Laksono Penuhi Panggilan KPK
Thursday 04 Apr 2013 12:14:12

Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat diperiksa KPK, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010. Pemeriksaan Agung ini untuk memperjelas kasus yang membelit Rusli Zainal, Gunernur Riau.

Agung tiba digedung KPK sekitar pukul 08.50 WIB, Ia datang mengenakan mobil dinas miliknya ke gedung KPK, ditemani ajudan dan pengawalnya. Pada wartawan, Agung menyampaikan bahwa dirinya dipanggil terkait kasus PON. "Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal, soal koordinasi di kantor Kesra," ujar Agung di gedung KPK, Kamis (4/4).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini enggan membeberkan, Namun, Ia enggan berkomentar saat ditanyakan soal adanya lobi penambahan anggaran, saat menggelar pertemuan dengan tersangka. Namun, Ia membenarkan bahwa memang ada pertemuan rapat koordinasi soal persiapan penyelenggaraan PON Riau. "Nanti itu," ujar Agung yang kemudian masuk lobi KPK.

Pada pemeriksaan sebelumnya tahun 2012 lalu, Agung mengaku pernah mengikuti rapat dengan Rusli Zainnal dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (mantan) membahas anggaran PON Riau. Agung membantah kalau dalam rapat itu dirinya dilobi Rusli untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON 2012 di Riau.

Kala itu, menurut Agung, rapat yang berlangsung di kantornya itu hanya merupakan rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat.

Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Rusli Zainal Gubernur Riau sebagai Tersangka atas dugaan menerima pemberian, sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, "Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]