Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Agent of Change: Memulai Perubahan dari Diri Sendiri
2021-03-19 09:57:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong kaum muda dan mahasiswa untuk terus berperan positif dan menerapkan sikap antikorupsi. Siapa pun dapat menjadi agen perubahan, yang dimulai dari sendiri.

"Mahasiswa yang mau jadi agent of change, Andalah yang harus melakukan perubahan kepada diri Anda sendiri, kedua baru ubah lingkungan Anda, kalau itu sudah bisa maka tentu Anda bisa memberikan peran," ujar Firli Bahuri saat memberikan kuliah umum daring, Pembekalan Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa Universitas Padjajaran, Bandung, Rabu (17/3).

Firli memberikan materi kuliah antikorupsi seputar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Peserta kuliah diberikan pemahaman dasar mulai dari tugas pokok KPK, visi misi, serta bagaimana KPK mengimplementasikan semua itu dengan tetap berpegang teguh pada integritas.

Tak hanya itu, mahasiswa pun diberikan wawasan yang begitu terperinci dijelaskan oleh Ketua KPK Firli mengenai kenapa orang melakukan korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hukuman yang terlalu rendah, serta faktor lain yang jauh lebih besar yaitu karena sistem itu sendiri dan kurangnya integritas.

"Terakhir, saya titip kepada mahasisawa, Anda harus jadi pemenang, Anda tidak boleh menyerah. Jadikan pribadi Anda pribadi yang baik, karena sesungguhnya dunia ini diisi dan diduduki oleh orang-orang baik," tutup Firli.

Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti berterima kasih atas pendampingan yang KPK lakukan selama beberapa tahun terakhir. Rina mengatakan bahwa UNPAD memandang mutlak adanya pendidikan antikorupsi ini bukan hanya dari sisi manfaat tetapi juga jelas secara regulasi.

"Ini adalah amanat UU No. 19 tahun 2019, dan seperti yang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli, maka yang paling penting ialah perilaku antikorupsi harus sepanjang hayat, bukan hanya untuk hari ini saja. Kelak mahasiswa menjadi pemimpin masa depan, diharapkan lulusan UNPAD tidak tertangkap KPK," tegas Rina mengimbau para mahasiswa.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]