Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Agar Tidak Gagal Maning, Langkah Hukum Jiwasraya Harus Dikawal Jalur Politik
2020-01-12 09:31:25

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah politik sama pentingnya dengan langkah hukum dalam menangani kasus kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun di perusahan PT Asuransi Jiwasraya.

Begitu kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menanggapi pernyataan dari Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Arya beralasan bahwa pemeriksaan kasus ini masih terus berlangsung.

Adhie berpendapat, langkah hukum perlu dikawal langkah politik lantaran pembobolan terhadap Jiwasraya menggunakan perisai hukum dan politik.

"Tentu kita belajar dari Pansus Centurygate agar tidak gagal maning," tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (12/1).

Senada itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Arya maupun Kementerian BUMN tidak punya hak menolak pembentukan pansus. Penolakan itu justru tampak memperlihatkan ada hal yang mencurigakan dari kasus Jiwasraya.

"InsyaAllah makin semangati untuk bikin pansus, agar bisa usut secara tuntas dan komprehensif," demikian politisi PKS itu.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]